Dipublikasikan oleh Nur Dwi Ratnasari
Des 4, 2023
4 menit membaca
Daftar Isi
Kini Pins bisa cek balik nama motor online. Cara cek balik nama motor online tidak butuh buat akun di situs instansi terkait. Pins bisa langsung mengecek biaya balik nama dan terdapat informasi lengkap seputar kendaraan.
Keunggulannya adalah tidak menghabiskan banyak waktu. Pins tidak perlu menghitung biaya secara mandiri. Selain itu, hanya butuh jaringan internet dan gadget untuk mengeceknya.
Pins bahkan bisa balik nama motor online. Menarik, bukan? Yuk simak syarat dan bagaimana cara balik nama motor online dibawah ini!
Syarat balik nama motor baik offline maupun online pada dasarnya sama saja. Hanya saja jika dilakukan online maka membutuhkan email dan nomor ponsel pendaftar untuk menerima OTP.
Adapun beberapa dokumen yang perlu disediakan diantaranya adalah sebagai berikut :
Bila semua dokumen siap baru ikuti prosedur balik nama yang telah diinstruksikan. Pastikan hasil fotokopian jelas sehingga mudah dibaca informasi yang tertera.
Cara balik nama motor online digunakan untuk pengajuan balik nama. Pemilik kendaraan tetap harus ke kantor Samsat untuk keperluan cek rangka kendaraan.
Cara pengurusannya dimulai dengan membuka website penyedia layanan administrasi balik nama motor. Layanan ini dikenal biaya mulai dari Rp. 70.000-Rp. 185.000 dan tersedia di beberapa kota besar saja.
Pemilik biasanya diminta mengisi data yang diminta dan sesuai. Setelah pengisian data selesai maka dokumen yang dipersyaratkan akan diambil oleh petugas. Pemilik nantinya akan dihubungi untuk konfirmasi pemesanan administrasi tersebut.
Baca Juga:
Pastikan jaringan internet stabil dan Pins menyiapkan data kendaraan yang ingin di balik nama. Setelah itu ikuti saja langkah yang ada di bawah ini!
Langkah pertama untuk mengecek biaya balik nama motor dimulai dengan mengunjungi situs Bapenda. Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati lewat Sekretaris Daerah.
Untuk kawasan daerah Jawa Barat bisa membuka situs bapenda.jabarprov.go.id. Setelah itu klik menu samsat kemudian pilih pajak kendaraan bermotor.
Setelah itu, akan ada permintaan informasi terkait data motor yang ingin di balik nama. Pins perlu memasukan nomor registrasi kendaraan atau nomor polisi. Jangan lupa masukan pula warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Biasanya plat nomor ada yang hitam, kuning maupun merah. Masukan data sesuai dokumen.
Setelah terisi semua masukan captcha yang disediakan untuk memulai pencarian. Klik cari kemudian permintaan yang diminta akan langsung muncul di layar. Detail informasi meliputi jumlah pajak hingga biaya balik nama kendaraan.
Selain melalui situs Bapenda, cara cek balik nama motor online bisa lewat aplikasi. Sayangnya, tidak semua Pemda memiliki aplikasi online ini.
Baca Juga :
(Shutterstock)
Pembelian motor bekas masih lumayan tinggi. Harganya yang lebih terjangkau dari motor baru menjadi faktor utama tingginya peminat.
Balik nama kendaraan ini penting dilakukan untuk mempermudah pembayaran pajak. Pajak kendaraan dibayarkan setiap tahunnya dan memerlukan berkas pendukung seperti KTP yang sesuai dengan STNK.
Biaya balik nama sendiri mencakup tiga komponen yakni pajak, SWDKLLJ dan biaya di luar pajak. Informasi terkait biaya ini bisa disimak dibawah ini !
Bea balik nama meliputi biaya pajak kendaraan motor. Balik nama bisa dilakukan asal pemilik teratur membayar biaya pajak. Jika sebelumnya belum dibayar maka perlu dilakukan pelunasan terlebih dulu.
Jumlah pajak kendaraan tidak sama satu dengan lainnya. Tergantung tahun pembelian. Selain itu jumlah bea balik nama kendaraan sama dengan sebesar dua per tiga PKB.
Jika pembayaran pajak mengalami keterlambatan juga akan dikenakan denda. Besaran denda sekitar 25 % per tahunnya. Denda keterlambatan dihitung mulai dari 2 hari sampai 1 bulan setelah tanggal waktu bayar pajak.
SWDKLLJ merupakan singkatan untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jumlah SWDKLLJ sekitar Rp. 35.000 sebagai jaminan bagi pengendara bila suatu saat mengalami kecelakaan di jalan.
SWDKLLJ wajib dibayarkan ketika perpanjangan STNK. Jumlahnya tetap setiap tahunnya. Bila telat membayar SWDKLLJ akan dikenai denda sebesar Rp. 32.000 untuk kendaraan bermotor.
Baca Juga : Mudah! Ini Syarat Perpanjang SIM Keliling dan Biayanya
Jenis biaya ini merupakan tip bagi petugas yang ada di bagian pengecekan fisik kendaraan. Umumnya bersifat sukarela tergantung pemilik kendaraan. Selain itu ada pula biaya pengesahan hasil pengecekan.
Biayanya sekitar Rp. 30.000 dan biaya pendaftaran balik nama BPKB sebesar Rp. 80.000 sementara STNK Rp. 30.000.
Jika semua pembayaran yang diminta sudah dilunasi tinggal menunggu STNK motor yang diperbaharui dicetak. Pengambilan STNK biasanya menunggu petugas nama pemilik yang tertera di dokumen.
Mudah bukan cara cek biaya balik nama motor online diatas? Selain itu syarat yang dibutuhkan untuk balik nama tidak rumit.
Nikmati layanan rumah tangga seperti cuci mobil, servis dan cuci AC, desinfektan & fogging, hingga massage dari Pinhome Home Service hanya dalam satu kali klik. Dapatkan pula paket perlindungan AC yang bisa dipilih sesuai kebutuhan melalui aplikasi Pinhome.
Tunggu apa lagi, segera unduh aplikasi Pinhome di App Store atau Google Play sekarang dan rasakan pengalaman rumah yang bersih dan tubuh yang lebih rileks. Hanya di Pinhome Home Service yang memberikan solusi kebersihan dan perawatan properti, serta kendaraan dengan mudah.
© lifestyle.pinhome.id