Dipublikasikan oleh
Des 4, 2023
5 menit membaca
Daftar Isi
Di Indonesia, permintaan pasar akan kendaraan bermotor memang selalu meningkat. Hal tersebut terbukti dari kuantitas kendaraan bermotor yang selalu meningkat setiap tahunnya di jalanan. Banyaknya jumlah kendaraan yang tersebar tentunya mengakibatkan semakin padatnya jalanan. Salah satu sebab tingginya permintaan motor di Indonesia adalah karena terjangkaunya harga motor tersebut. Kira-kira, berapa ya pajak motor progresif motor ke 2?
Orang Indonesia pun cukup banyak untuk mampu membeli motor bahkan lebih dari satu. Minimnya kapasitas angkut penumpang pada motor juga menyebabkan banyak orang yang membeli motor hingga dua sampai tiga unit. Semakin banyak anggota keluarga maka akan semakin banyak motor yang dibutuhkan.
Ditambah juga dengan harga mobil yang cukup mahal sehingga sebagian orang belum mampu untuk membeli mobil. Namun ada satu hal yang perlu Pins ketahui dengan memiliki kendaraan lebih dari satu dengan atas nama individu yang sama maka akan terkena pajak progresif.
Pajak progresif sendiri adalah suatu biaya yang harus dibayarkan oleh Pins karena kepemilikan akan kendaraan bermotor. Pajak ini akan berlaku jika Pins memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama kepemilikan yang sama. Selain itu, pajak ini juga berlaku jika Pins menggunakan nama keluarga yang satu alamat tempat tinggal untuk kepemilikan suatu kendaraan yang lebih dari satu.
Sifat dari pajak progresif ini akan terus bertambah jika Pins menambah unit kendaraan dengan atas nama yang sama atau dengan atas nama keluarga yang satu alamat. Jadi jumlah pajak progresif motor ke 2 dan ke 3 akan lebih mahal. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, Pins diwajibkan untuk selalu taat akan pembayaran pajak, termasuk pajak kendaraan. Pelajari tentang pajak progresif selengkapnya berikut ini.
Baca Juga:
Dalam menghitung berapa pajak progresif motor ke 2 terdapat empat hal yang harus Pins perhatikan. Dalam pengaplikasian hitung pajak progresif motor yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB, koefisien, pajak progresif, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Untuk pengenaan pajak kendaraan bermotor progresif ditetapkan atas dasar kepemilikan, mulai dari kepemilikan pertama, kepemilikan kedua, dan kepemilikan seterusnya. Penetapan wajib pajak untuk kendaraan bermotor ini diatur dalam UU No.28/2009.
Sedangkan untuk penetapan SWDKLLJ pada umumnya ditentukan untuk menghitung besaran pajak progresif setiap kendaraan. Berikut ini adalah rincian detail dari setiap komponen pajak yang harus Pins penuhi ketika membayar pajak progresif motor ke 2.
Satuan pertama adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB yang ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Besarnya nilai ini ditentukan dari depresiasi kendaraan, bukan berdasarkan harga pasar kendaraan tersebut. Untuk menghitungnya Pins gunakan rumus (PKB/2) x 100. Untuk nilai PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor dapat Pins lihat pada bagian lembar belakang STNK.
Pada definisinya koefisien adalah efek negatif atas pemakaian kendaraan. Hal tersebut dimaksudkan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalanan. Biasanya besaran ini diberlakukan untuk kendaraan dengan bermuatan yang memiliki bobot hingga 3 ton ke atas. Namun faktanya tidak semua daerah memberlakukan pajak progresif. Terdapat beberapa daerah yang memberlakukan pajak progresif kendaraan yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Besaran jumlah pajak tiap daerah tersebut juga berbeda.
Baca juga:
Penetapan pajak progresif kendaraan bermotor di DKI Jakarta ditetapkan oleh Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang pajak kendaraan. Besaran nilai pajak progresif terhitung mulai dari 2% pada kendaraan bermotor pertama. Pajak progresif untuk kendaraan selanjutnya naik sebesar 0,5% dari nilai sebelumnya.
Baca Juga: Simpel! Begini Cara Cek Pemilik Kendaraan Melalui Plat Nomor
Menghitung pajak progresif motor tidaklah sulit. Supaya lebih jelas mari Pins perhatikan contoh berikut ini untuk mengetahui berapa pajak progresif motor ke 2. Simak rumus dan simulasinya berikut ini.
Motor Pertama:
Motor Kedua:
Baca Juga:
Dalam dunia pajak kendaraan juga terdapat PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Sebagai pemilik kendaraan Pins juga perlu untuk mengetahui pajak yang satu ini. PPnBM ditetapkan Pemerintah pada PP No. 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Berikut ini adalah rincian dari PPnBM.
Kendaraan bermotor kapasitas kurang dari 10 orang:
Kendaraan bermotor kapasitas lebih dari 10 sampai 15 orang:
Kendaraan listrik:
Itulah pengertian tentang pajak progresif kendaraan bermotor dan cara mengetahui berapa pajak progresif motor ke 2 yang dapat Pins hitung dengan rumus di atas. Wajibnya pajak ini juga dimaksudkan untuk menekan tingginya jumlah kepemilikan kendaraan pada perorangan. Sebagai warga negara yang baik Pins tentunya harus membayar pajak kendaraan dengan taat. Semoga bermanfaat!
Baca juga:
Featured Image Source: Unsplash
Editor: Voni Sri
Jika kamu memiliki mobil, jangan lupa rawat mobil agar tidak cepat rusak dan tampilannya tetap mempesona, seperti mencuci mobil. Jika tidak sempat, Pins bisa memanfaatkan layanan cuci mobil yang datang ke rumah. Pinhome Home Service menyediakan layanan cuci mobil yang dapat kamu pesan melalui aplikasi Pinhome. Harganya mulai 60ribu tergantung lokasi kamu. Klik di sini untuk coba, ya! Cek pilihan rumah di Kota Bandung terbaik dari Pinhome!
Nikmati layanan rumah tangga seperti cuci mobil, servis dan cuci AC, desinfektan & fogging, hingga massage dari Pinhome Home Service hanya dalam satu kali klik. Dapatkan pula paket perlindungan AC yang bisa dipilih sesuai kebutuhan melalui aplikasi Pinhome.
Tunggu apalagi, segera unduh aplikasi Pinhome di App Store atau Google Play sekarang dan rasakan pengalaman rumah yang bersih dan tubuh yang lebih rileks. Hanya di Pinhome Home Service yang memberikan solusi kebersihan dan perawatan properti, serta kendaraan dengan mudah.
© lifestyle.pinhome.id