BlogLifestyleEdukasiMengenal Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Berdasarkan Para Ahli, Macam & Ciri-Cirinya
0
0

Mengenal Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Berdasarkan Para Ahli, Macam & Ciri-Cirinya

Dipublikasikan oleh Aulia Ramadhanti

Apr 13, 2023

10 menit membaca

Copied to clipboard
pengertian hamtop-right-banner

Hak Asasi Manusia (HAM) sudah sering  menjadi perbincangan di negara kita pasca era reformasi. Alasannya? Karena di masa pemerintahan Orde Baru, ada banyak pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi. Bahkan sebagian aktivis HAM mengatakan pelanggaran HAM mencapai puncaknya.

Meskipun informasi sekarang berkembang begitu pesat, tapi tidak menutup kemungkinan banyak diantara masyarakat yang belum mengetahui mengenai HAM, apalagi sampai seluk beluk HAM secara mendalam.

Untuk itu, di artikel ini Anda akan mengetahui apa saja pengetian Hak Asai Manusia (HAM) berdasarkan para ahli, macam-macamnya, unsur-unsur HAM serta ciri-ciri HAM. Tanpa basa-basi, yuk simak langsung ulasan lengkapnya berikut ini.

Baca juga: Sejarah HAM (Hak Asasi Manusia) Dunia & Indonesia

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Secara Umum

unjuk rasa di amerika, pengertian ham
Sumber: Pexels

Hak Asasi Manusia (HAM) atau dalam bahasa inggris human rights merupakan hak dasar setiap manusia sejak lahir atau telah menjadi satu kesatuan dengan manusia. Setiap manusia yang dilahirkan telah memiliki haknya masing-masing.

HAM sendiri dapat dipahami sebagai suatu hal yang bersifat mutak atau absolut, terlepas dari ras, bangsa, agama, etnis atau status lainnya.

Bisa dibilang, HAM memiliki sifat yang unik karena dalam realita atau perwujudannya tidak bisa dilaksanakan secara utuh, karena dapat melanggar hak orang lain.

Dalam artian, ketika seseorang hendak memperjuangkan hak miliknya sendiri, mereka harus tetap memperhatikan hak orang lain. Itu sebabnya, HAM memerlukan aturan hukum yang kongkret dan wajib untuk dihormati oleh setiap lapisan masyarakat.

Baca juga: Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Unsur-Unsur Hak

Adapun unsur – unsur hak adalah sebagai berikut:

  • Pemlik hak
  • Ruang lingkup hak
  • Pihak yang bersedia menerima hak pemilik hak

Unsur-unsur hak di atas menjadi satu kesatuan yang saling berkaitan dan akan selalu melekat pada manusia. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hak bisa jadi hubungan antar invidu, instansi ataupun kelompok.

Macam – Macam HAM

Ada 6 macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM) yang perlu Anda ketahui yaitu:

1. Personal Rights (Hak Asasi Pribadi) 

Merupakan Hak Asasi yang berhubungan dengan kehidupan manusia, baik secara pribadi maupun kelompok. Sebagai contoh setiap orang memiliki hak untuk tidak dipaksa dan memilih sesuai keinginan sendiri selama tidak melanggar hukum.

2. Political Rights (Hak Asasi Politik) 

Adalah Hak Asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik dan tata cara dalam berpolitik. Contohnya politisi memiliki hak untuk dipilih dalam perhelatan pemilu.

Merupakan Hak Asasi yang memiliki hubungan dengan hukum dan pemerintahan. Sebagai contoh sebagai manusia berhak mendapatkan perlindungan hukum.

4. Property Right (Hak Asasi Ekonomi) 

Property Right adalah segala sesuatu yang berhungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya adalah membeli dan berdagang atau bisa dikatakan mendapatkan kebebasan dalam melakukan transaksi.

5. Social Culture Rights (Hak Asasi Budaya)

Adalah hak yang berkaitan dengan kehidupan sosial dan masyarakat. Sebagai contoh setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

6. Procedural Rights (Hak Asasi Peradilan)

Merupakan Hak Asasi yang mengatur tatacara peradilan, bahwa setiap orang memiliki hak diperlakukan sama dihadapan hukum.

Baca juga: Hak Asasi Manusia Dalam Islam | Sejarah dan Perbandingan

Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia atau HAM memiliki beberapa ciri-ciri yang dapat menggambarkan Hak Asasi Manusia itu sendiri. Berikut adalah ciri-ciri HAM.

  • Hak Asasi Manusia bersifat hakiki, artinya hak asasi manusia miliki semua orang, ada sejak manusia lahir dan telah membawanya masing – masing.
  • Hak Asasi Manusia Bersifat universal, artinya hak asasi manusia berlaku dimanapun, untuk siapapun dan tidak melihat wilayah, ras serta agama.
  • Bersifat tetap artinya tidak dapat dicabut.
  • Bersifat utuh tidak dapat dibagi, artinya hak asasi manusia untuk semua orang tidak dapat dipisah – pisahkan atau dikelompokan hanya untuk golongan tertentu.

Pengertian HAM Menurut KBBI

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), hak asasi manusia yaitu;

Hak yang dilindungi secara Internasional dalam hal ini PBB. Seperti hak untuk hidup, hak untuk memiliki, hak kemerdekaan dan hak untuk mengeluarkan pendapat.

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli

Pada bagian pertama kita telah mengetahui pengertian HAM secara umum. Nah pada bagian ini kita akan mencari tahu pendapat para ahli mengenai pengertian HAM yang dimana masing-masingnya memiliki pendapat yang berbeda-beda. 

John Locke

Siapakah Jhon Locke? Jhon Locke merupakan filsuf asal inggris, lahir pada 19 Agustus 1632 dan wafat pada 28 Oktober 1704, diusianya yang ke 72 tahun. Selain filsuf dalam bidang filsafat politik, ia adalah seorang tokoh dalam pendekatan empiris.

Pengertian HAM menurut Jhon Locke adalah hak yang telah diberikan secara langsung oleh Tuhan secara koodrati. Artinya, Hak Asasi Manusia telah melekat pada setiap manusia dan tidak dapat dipisah satu sama lain, dan bersifat suci.

Haar Tilar

Pengertian HAM menurut para ahli berikutnya adalah dari Haar Tilar. Ia berpendapat bahwa Hak Asasi Manusia adalah sesuatu yang telah melekat sejak lahir. Bahkan jika manusia tanpa adanya hak-hak tersebut tidak layak disebut sebagai manusia. Hak tersebut didapat secara otomatis bersamaan dengan kelahiran dan proses menjalani kehidupan di masyarakat.

C. De Rover

C. De Rover mengungkapkan bahwa pengertian Hak Asasi Manusia adalah adanya hak hukum yang dimiliki setiap individu atau setiap orang tanpa melihat status, bak kaya maupun miskin, baik laki-laki maupun perempuan. Ada kemungkinan hak-hak tersebut dapat dilanggar, akan tetapi tidak bisa dihapuskan.

Lebih jauhnya lagi, Rover berpendapat bahwa hak asasi merupakan hukum yang dapat perlindungan dari konstitusi dan negara, baik nasional maupun internsional.

Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia sejak lahir sebagai pemberian Tuhan, serta harus dijungjung tinggi dan dilindungi oleh setiap negara, pemerintah, setiap individu dan hukum. 

Baca juga: Lahirnya HAM dan Mahkamah Konstitusi

Austin dan Ranney

Pengertian Hak Asasi Manusia menurut Austin dan Ranney merupakan ruang kebebasan setiap individu yang dijamin oleh pemerintah serta dirumuskan dengan jelas oleh konstitusi.

Artinya pemerintah atau negara telah mengatur sedemikian rupa mengenai kebebasan masyarakat atau individu. Dengan adaya rumusan konstitusi, HAM memiliki peraturan yang jelas.

Franz Magniz Sueno

Hak Asasi Manusia merupakan sebuah hak yang tidak memiliki sebab atau tidak disebabkan namun merupakan pemberian dari masyarakat. Hak tersebut bukan disebabkan karena adanya hukum positif yang berlaku, tetapi karena mengacu kepada martabat manusia itu sendiri. Lebih sederhananya, manusia memiliki hak tersebut karena menjadi manusia itu sendiri.

Oembar Seno Adji

Oembar Seno Adji berpandangan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan sesuatu yang telah melekat dalam martabat dan diri manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa. Tidak diperkenankan untuk dilanggar oleh siapapun karena sifat HAM baginya begitu suci.

Jack Donney

Hak asasi yang dimiliki dan melekat pada manusia tidak lain karena dia sebagai manusia. Bukan disebabkan pemberian dari masyarakat atau hukum positif yang berlaku, tetapi atas dasar pemberian Tuhan sejak lahir. Maka hak – hak tersebut ada dalam diri manusia.

G.J Wolhos

Hak Asasi Manusia merupakan hak yang telah mengakar dan melekat pada setiap diri manusia serta hak – hak tersebut tidak boleh dihilangkan. Sebab dengan menghilangkan Hak Asasi Manusia orang lain artinya telah menghilangkan derajat manusia.

Baca juga: Apa Itu Sistem Hukum Adat?

Leah Kevin

Leah Kevin membagi Hak Asasi Manusia ke dalam dua konsep dasar secara konsepsi. Pertama, hak – hak hakiki tidak bisa dipisah menjadi hak seseorang karena dia sebagai manusia. Hak tersebut disebut dengan hak moral karena ia sebagai manusia. Kedua, Hak Asasi Manusia memiliki makna sebagai hak hukum. Baik hukum nasional maupun internsional.

Jan Materson

Jan Materson sebagai bagian dari komisi HAM (Hak Asasi Manusia) di PBB (Persatuan Bangsa -Bangsa), dalam Teacing Human Rights United Nations, menegaskan bahwa Hak Asasi Manusia merupak hak-hak yang ada pada diri manusia yang tanpa hak asasi manusi tersebut mustahil bisa hidup sebagai manusia.

A.J.M Milne

Kata Milne HAM adalah hak yang dimiliki manusia meliputi masa dan tempat (segala masa dan segala tempat) karena keberadaanya sebagai manusia.

Prof. Koentjoro Poerbopranoto

Beliau berpendapat bahwa Hak Asasi Manusia bersifat mendasar. Hak yang telah ada dan dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan kodrat yang tidak bisa dipisahkan dan bersifat suci.

Peter R.Baehr

Hak Asasi Manusia oleh Peter didefinisikan sebgai hak dasar yang sifatnya mutlak, serta harus dimiliki manusia di dunia guna perkembangan diri atau manusia itu sendiri.

David Beetham dan Kevin Boyle

Hak Asasi Manusia dan kebebasan yang sifatnya fundamental merupakan hak-hak invidual yang berasal dari kebutuhan serta kapasitas manusia.

Dari pendapat para ahli mengenai pengertian Hak Asasi Manusia, pada intinya memiliki esensi yang sama, yaitu HAM merupakan hak bawaan sejak lahir yang dianugrahkan oleh Tuhan kepada manusia. Tidak dapat dihilangkan atau dikurangi karena bersifat kodrati.

Pengertian HAM Menurut Pemerintah

Setelah pada bagian sebelumnya kita mengetahui dan mempelajari pengertian Hak Asasi Manusia secara umum dan menurut ahli, di bawah ini merupakan pengertian HAM menurut pemerintah, meliputi UUD 1945, UU NO 39/1999 dan menurut Komnas HAM.

Pengertian HAM Menurut UUD 1945

Dalam UUD 1945 hak asasi manusia diatur dalam pasal 28A sampai 28J. Pasal – pasal yang ditelaah mengenai HAM adalah sebagai berikut.

Pasal 28A Tentang Hak Hidup

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan kehidupannya.

Pasal 28B Tentang Hak Berkeluarga

  • (1) Setiap orang berhak berkeluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  • (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak mendapatkan perlidungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C Hak Memperoleh Pendidikan

  • (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, berhak mendapatkan pendidikan serta memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya baik secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.

Pasal 28D Tentang Kepastian Hukum

  • (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta mendapatkan perlakuan yang sama atas hukum.
  • (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang layak serta adil dalam hubungan bekerja.
  • (3) Setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
  • (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E Kebebasan Beragama

  • (1) Setiap orang bebas beragama dan bearibadat sesuai dengan agamanya, memilih pekerjaan, pendidikan, pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara serta berhak untuk kembali.
  • (2) Setiap orang atas kebebasan meyakini  kepercayaan, tindakan serta menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
  • (3) Setiap orang berhak atas kebebasan dalam berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F Informasi dan Komunikasi

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosial, serta berhak untuk mencari dan memperoleh memiliki, menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran.

Pasal 28G Mengatur Hak Perlindungan Diri

  • (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya. Berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat apapun mengenai hak asasi.
  • (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan martabat dan berhak memperoleh hak suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H Kesejahteraan dan Mendapat Jaminan Nasional

  • (1) Setiap orang berhak untuk hidup dengan sejahtra baik lahir maupun batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik serta sehat dan mendapatkan pelayanan kesehatan.
  • (2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan serta perlakuan khusus dalam memperoleh kesempatan dan manfaat guna mencapai persamaan dan keadilan.
  • (3) Setiap orang memiliki hak atas jaminan sosial yang memungknkan dirinya berkembang secara utuh sebagai manusia bermartabat.
  • (3) Setiap orang berhak memiliki hak pribadi dan yang telah menjadi hak tersebut tidak boleh diambil sewenang – wenang oleh orang lain.

Pasal 28I Hak Dasar Asasi Manusia

  • (1) Memiliki hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan nurani, hak dalam beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui dihadapan hukum, hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun.
  • (2) Setiap orang memiliki hak bebas dari yang sifatnya diskriminatif, atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan bersifat diskriminatif.
  • (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
  • (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
  • (5) Untuk menegakan hak asasi manusia sesuai dengan hukum dan pemerintahan yang demokratis. maka pelaksanaan dan peraturan hak asasi manusia dituangkan dalam peraturan perundang – undangan.

Pasal 28J Tentang Penghormatan HAM

  • (1) Setiap orang wajib menghormati setiap hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • (2) Setiap orang wajib dan tuntuk saat menjalankan kebebasannya dengan batasan – batasan yang ditetapkan dengan undang – undang dengan tujuan dan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain, memenuhi tuntutan moral, agama, keamanan dan ketertiban dalam masyarakat demokrasi.

Baca juga: Kehidupan Politik Zaman Penjajahan di Indonesia

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Komnas HAM

Pemerintah melalui Komnas HAM mengeluarkan pendapat mengenai pengertian Hak Asasi Manusia.

HAM merupakan Hak Asasi Manusia yang mencakup berbagai bidang kehidupan manusia, baik sipil, pemerintah, politik, kebudayaan dan ekonomi. Bidang tersebut tidaklah dapat dipisah antara satu dengan yang lain. 

Hak asasi politik dan sipil tidak memiliki makna apabila masyarakat masih bergulat dengan kemiskinan. Selain itu, HAM adalah tanda solidaritas yang nyata dari pemerintah untuk masyarakat yang lemah.

Demikian pembahasan mengenai pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) yang dapat Anda ketahui. Semoga dengan mengetahui pengertiannya, kita bisa selalu menjunjung tinggi HAM dalam hidup bermasyarakat. Semoga bermanfaat.

Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © lifestyle.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download