Dipublikasikan oleh Aulia Ramadhanti
Apr 13, 2023
10 menit membaca
Daftar Isi
Hak Asasi Manusia (HAM) sudah sering menjadi perbincangan di negara kita pasca era reformasi. Alasannya? Karena di masa pemerintahan Orde Baru, ada banyak pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi. Bahkan sebagian aktivis HAM mengatakan pelanggaran HAM mencapai puncaknya.
Meskipun informasi sekarang berkembang begitu pesat, tapi tidak menutup kemungkinan banyak diantara masyarakat yang belum mengetahui mengenai HAM, apalagi sampai seluk beluk HAM secara mendalam.
Untuk itu, di artikel ini Anda akan mengetahui apa saja pengetian Hak Asai Manusia (HAM) berdasarkan para ahli, macam-macamnya, unsur-unsur HAM serta ciri-ciri HAM. Tanpa basa-basi, yuk simak langsung ulasan lengkapnya berikut ini.
Baca juga: Sejarah HAM (Hak Asasi Manusia) Dunia & Indonesia
Hak Asasi Manusia (HAM) atau dalam bahasa inggris human rights merupakan hak dasar setiap manusia sejak lahir atau telah menjadi satu kesatuan dengan manusia. Setiap manusia yang dilahirkan telah memiliki haknya masing-masing.
HAM sendiri dapat dipahami sebagai suatu hal yang bersifat mutak atau absolut, terlepas dari ras, bangsa, agama, etnis atau status lainnya.
Bisa dibilang, HAM memiliki sifat yang unik karena dalam realita atau perwujudannya tidak bisa dilaksanakan secara utuh, karena dapat melanggar hak orang lain.
Dalam artian, ketika seseorang hendak memperjuangkan hak miliknya sendiri, mereka harus tetap memperhatikan hak orang lain. Itu sebabnya, HAM memerlukan aturan hukum yang kongkret dan wajib untuk dihormati oleh setiap lapisan masyarakat.
Baca juga: Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Adapun unsur – unsur hak adalah sebagai berikut:
Unsur-unsur hak di atas menjadi satu kesatuan yang saling berkaitan dan akan selalu melekat pada manusia. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hak bisa jadi hubungan antar invidu, instansi ataupun kelompok.
Ada 6 macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM) yang perlu Anda ketahui yaitu:
Merupakan Hak Asasi yang berhubungan dengan kehidupan manusia, baik secara pribadi maupun kelompok. Sebagai contoh setiap orang memiliki hak untuk tidak dipaksa dan memilih sesuai keinginan sendiri selama tidak melanggar hukum.
Adalah Hak Asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik dan tata cara dalam berpolitik. Contohnya politisi memiliki hak untuk dipilih dalam perhelatan pemilu.
Merupakan Hak Asasi yang memiliki hubungan dengan hukum dan pemerintahan. Sebagai contoh sebagai manusia berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Property Right adalah segala sesuatu yang berhungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya adalah membeli dan berdagang atau bisa dikatakan mendapatkan kebebasan dalam melakukan transaksi.
Adalah hak yang berkaitan dengan kehidupan sosial dan masyarakat. Sebagai contoh setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Merupakan Hak Asasi yang mengatur tatacara peradilan, bahwa setiap orang memiliki hak diperlakukan sama dihadapan hukum.
Baca juga: Hak Asasi Manusia Dalam Islam | Sejarah dan Perbandingan
Hak Asasi Manusia atau HAM memiliki beberapa ciri-ciri yang dapat menggambarkan Hak Asasi Manusia itu sendiri. Berikut adalah ciri-ciri HAM.
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), hak asasi manusia yaitu;
Hak yang dilindungi secara Internasional dalam hal ini PBB. Seperti hak untuk hidup, hak untuk memiliki, hak kemerdekaan dan hak untuk mengeluarkan pendapat.
Pada bagian pertama kita telah mengetahui pengertian HAM secara umum. Nah pada bagian ini kita akan mencari tahu pendapat para ahli mengenai pengertian HAM yang dimana masing-masingnya memiliki pendapat yang berbeda-beda.
Siapakah Jhon Locke? Jhon Locke merupakan filsuf asal inggris, lahir pada 19 Agustus 1632 dan wafat pada 28 Oktober 1704, diusianya yang ke 72 tahun. Selain filsuf dalam bidang filsafat politik, ia adalah seorang tokoh dalam pendekatan empiris.
Pengertian HAM menurut Jhon Locke adalah hak yang telah diberikan secara langsung oleh Tuhan secara koodrati. Artinya, Hak Asasi Manusia telah melekat pada setiap manusia dan tidak dapat dipisah satu sama lain, dan bersifat suci.
Pengertian HAM menurut para ahli berikutnya adalah dari Haar Tilar. Ia berpendapat bahwa Hak Asasi Manusia adalah sesuatu yang telah melekat sejak lahir. Bahkan jika manusia tanpa adanya hak-hak tersebut tidak layak disebut sebagai manusia. Hak tersebut didapat secara otomatis bersamaan dengan kelahiran dan proses menjalani kehidupan di masyarakat.
C. De Rover mengungkapkan bahwa pengertian Hak Asasi Manusia adalah adanya hak hukum yang dimiliki setiap individu atau setiap orang tanpa melihat status, bak kaya maupun miskin, baik laki-laki maupun perempuan. Ada kemungkinan hak-hak tersebut dapat dilanggar, akan tetapi tidak bisa dihapuskan.
Lebih jauhnya lagi, Rover berpendapat bahwa hak asasi merupakan hukum yang dapat perlindungan dari konstitusi dan negara, baik nasional maupun internsional.
Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia sejak lahir sebagai pemberian Tuhan, serta harus dijungjung tinggi dan dilindungi oleh setiap negara, pemerintah, setiap individu dan hukum.
Baca juga: Lahirnya HAM dan Mahkamah Konstitusi
Pengertian Hak Asasi Manusia menurut Austin dan Ranney merupakan ruang kebebasan setiap individu yang dijamin oleh pemerintah serta dirumuskan dengan jelas oleh konstitusi.
Artinya pemerintah atau negara telah mengatur sedemikian rupa mengenai kebebasan masyarakat atau individu. Dengan adaya rumusan konstitusi, HAM memiliki peraturan yang jelas.
Hak Asasi Manusia merupakan sebuah hak yang tidak memiliki sebab atau tidak disebabkan namun merupakan pemberian dari masyarakat. Hak tersebut bukan disebabkan karena adanya hukum positif yang berlaku, tetapi karena mengacu kepada martabat manusia itu sendiri. Lebih sederhananya, manusia memiliki hak tersebut karena menjadi manusia itu sendiri.
Oembar Seno Adji berpandangan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan sesuatu yang telah melekat dalam martabat dan diri manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa. Tidak diperkenankan untuk dilanggar oleh siapapun karena sifat HAM baginya begitu suci.
Hak asasi yang dimiliki dan melekat pada manusia tidak lain karena dia sebagai manusia. Bukan disebabkan pemberian dari masyarakat atau hukum positif yang berlaku, tetapi atas dasar pemberian Tuhan sejak lahir. Maka hak – hak tersebut ada dalam diri manusia.
Hak Asasi Manusia merupakan hak yang telah mengakar dan melekat pada setiap diri manusia serta hak – hak tersebut tidak boleh dihilangkan. Sebab dengan menghilangkan Hak Asasi Manusia orang lain artinya telah menghilangkan derajat manusia.
Baca juga: Apa Itu Sistem Hukum Adat?
Leah Kevin membagi Hak Asasi Manusia ke dalam dua konsep dasar secara konsepsi. Pertama, hak – hak hakiki tidak bisa dipisah menjadi hak seseorang karena dia sebagai manusia. Hak tersebut disebut dengan hak moral karena ia sebagai manusia. Kedua, Hak Asasi Manusia memiliki makna sebagai hak hukum. Baik hukum nasional maupun internsional.
Jan Materson sebagai bagian dari komisi HAM (Hak Asasi Manusia) di PBB (Persatuan Bangsa -Bangsa), dalam Teacing Human Rights United Nations, menegaskan bahwa Hak Asasi Manusia merupak hak-hak yang ada pada diri manusia yang tanpa hak asasi manusi tersebut mustahil bisa hidup sebagai manusia.
Kata Milne HAM adalah hak yang dimiliki manusia meliputi masa dan tempat (segala masa dan segala tempat) karena keberadaanya sebagai manusia.
Beliau berpendapat bahwa Hak Asasi Manusia bersifat mendasar. Hak yang telah ada dan dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan kodrat yang tidak bisa dipisahkan dan bersifat suci.
Hak Asasi Manusia oleh Peter didefinisikan sebgai hak dasar yang sifatnya mutlak, serta harus dimiliki manusia di dunia guna perkembangan diri atau manusia itu sendiri.
Hak Asasi Manusia dan kebebasan yang sifatnya fundamental merupakan hak-hak invidual yang berasal dari kebutuhan serta kapasitas manusia.
Dari pendapat para ahli mengenai pengertian Hak Asasi Manusia, pada intinya memiliki esensi yang sama, yaitu HAM merupakan hak bawaan sejak lahir yang dianugrahkan oleh Tuhan kepada manusia. Tidak dapat dihilangkan atau dikurangi karena bersifat kodrati.
Setelah pada bagian sebelumnya kita mengetahui dan mempelajari pengertian Hak Asasi Manusia secara umum dan menurut ahli, di bawah ini merupakan pengertian HAM menurut pemerintah, meliputi UUD 1945, UU NO 39/1999 dan menurut Komnas HAM.
Dalam UUD 1945 hak asasi manusia diatur dalam pasal 28A sampai 28J. Pasal – pasal yang ditelaah mengenai HAM adalah sebagai berikut.
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan kehidupannya.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosial, serta berhak untuk mencari dan memperoleh memiliki, menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran.
Pemerintah melalui Komnas HAM mengeluarkan pendapat mengenai pengertian Hak Asasi Manusia.
HAM merupakan Hak Asasi Manusia yang mencakup berbagai bidang kehidupan manusia, baik sipil, pemerintah, politik, kebudayaan dan ekonomi. Bidang tersebut tidaklah dapat dipisah antara satu dengan yang lain.
Hak asasi politik dan sipil tidak memiliki makna apabila masyarakat masih bergulat dengan kemiskinan. Selain itu, HAM adalah tanda solidaritas yang nyata dari pemerintah untuk masyarakat yang lemah.
Demikian pembahasan mengenai pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) yang dapat Anda ketahui. Semoga dengan mengetahui pengertiannya, kita bisa selalu menjunjung tinggi HAM dalam hidup bermasyarakat. Semoga bermanfaat.
Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti.
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© lifestyle.pinhome.id