Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Pandu Pamungkas
Agu 11, 2023
3 menit membaca
Daftar Isi
Terdapat banyak bentuk bukti kepemilikan tanah atau hak atas tanah yang ada di Indonesia, salah satunya petok D. Bagi generasi milenial, mungkin saja tidak mengetahui petok D sebagai bukti kepemilikan tanah. Biasanya generasi milenial hanya mengetahui SHM (sertifikat hak milik) sebagai bukti kepemilikan tanah.
Saat ini masih banyak yang mengira bahwa bukti kepemilikan tanah berupa petok D sudah cukup kuat. Oleh karena itu, masih banyak masyarakat khususnya yang berada di kawasan pedesaan masih belum mendaftarkan tanahnya.
Berdasarkan penjelasan dari Repository Universitas Airlangga, Petok D hanyalah merupakan tanda pelunasan atau pembayaran pajak hasil bumi sebagai bukti administratis di bidang pajak. Oleh sebab itu, banyak yang harus menghapus anggapa bahwa selama ini yaitu adalah bukti kepemilikan tanah yang statusnya setara dengan sertifikat tanah.
Kondisi tersebut hanya berlaku ketika pemerintah belum memberlakukan Undang-Undang Pokok Agraria pada tanggal 24 Desember 1960. Setelah berlakunya UU Pokok Agraria, maka hanya menjadi alat bukti kepemilikan tanah yang lemah di mata undang-undang.
Jika kamu mencari rumah eksklusif kamu seperti New Abaya Village atau perumahan di BSD lain jadi makin estetik. Fasad Roster yang sama juga bisa diterapkan untuk kamu yang baru beli rumah second di Jakarta Timur.
Baca juga:
Petok D adalah surat keterangan kepemilikan tanah dari kepala desa dan camat setempat. Sebelum Undang-Undang Pokok Agraria berlaku, Petok D adalah alat bukti kepemilikan tanah. Oleh sebab itu surat ini sama seperti sertifikat tanah.
Sedangkan untuk surat Petok D yang dibuat setelah tahun 1961, beralih fungsi menjadi alat bukti pembayaran pajak tanah ke kantor Ipeda. Jadi, bukan lagi berguna sebagai alat bukti pemilikan tanah.
Berdasarkan dari peraturan yang mengatur Petok D menjelaskan bahwa sifat yang dipunyai Petok D adalah hanya sebagai bukti permulaan untuk mendapatkan tanda bukti hak atas tanah secara yuridis yaitu sertifikat hak milik (SHM).
Mempunyai fungsi sebagai dokumen pendukung ketika proses pendaftaran tanah. Pada pedesaan yang belum efesien terselenggaraan proses pensertifikatan pada kantor pertanahan, karyawan pendaftaran tanah dalam hal ini akan berpedoman pada petok D sebagai tanda terima terhadap kepunyaan hak atas tanah, oleh karena itu ada keterkaitan dari individu dengan tanahnya.
Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) PP No. 10/1961, fungsinya yang digunakan sebagai syarat untuk kelengkapan pengajuan sertifikat untuk pengajuan proses pendaftaran tanah jika pada suatu desa belum terjadi proses penguruan pertanahan.
Di era Pemerintahan Kolonis negara Belanda, ketika melakukan proses pendaftaran hak atas tanah hanya dapat dilakukan pihak barat. Namun, jika suatu hak adat tidak melakukan proses mendaftarkan haknya berlandaskan pada Overschrijving Ordonnantie termuat Staatsblad Nomor 27/1834, makan pendaftaran lahan tersebut akan dikatakan Recht Kadaster.
Namun yang disayangkan yaitu lahan yang mengikuti hak atas adat dan mendaftarkan tanah terhadap orang yang mempunyai kewajiban bayar pajak terhadap tanah, mendaftarkan ini akan disebut Eiskalkadaster berwujud Surat Pipil, Girik, dan SPPT-PBB, dimana tidak hanya naman dari pemilik tanah. Hal ini dapat diperlihatkan melalui surat tanda bukti melalui orang yang membayar atau subjek pajak wajib pajak bumi.
Namun setelah Indonesia bebas dari penjajahan Belanda, Pemerintah berusaha untuk melakukan penjaminan kepastian yuridis tentang hak tanah untuk warganya. Ditetapkan UU No. 5/1960 dan PP No. 10/1961, menjadi landasan untuk menjamin sebuah kepastian yurudis dan juga hak tanah.
Beberapa diantaranya yaitu terlaksanakannya proses pendaftara tanah pada sejumlah daerah di Indonesia, dan juga memberikan penjaminan ketetapan yuridis serta hak atas tanah berwujud sertifikat hak.
Dalam hal ini, SPPT PBB atau Surat Petok D dapat dijadikan sebagai suatu alat bukti sebagai pengikatan tanah serta orang dalam penguasaannya dan bukti lain yang berguna untuk memperkuat kepunyaan hak-hak kepada lahan atau tanah.
Baca juga:
Featured Image Source: Pixabay
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi Daun Village dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© lifestyle.pinhome.id