BlogHome ServiceOtomotifApakah SIM Mati Bisa diperpanjang? Simak Cara Mengurus SIM Mati
0
0

Apakah SIM Mati Bisa diperpanjang? Simak Cara Mengurus SIM Mati

Dipublikasikan oleh Putra 

Des 4, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Pengemudi yang berkendara harus membuat SIM terlebih dahulu agar diperbolehkan untuk berkendara. Tetapi SIM memiliki batas waktu menggunakan dan akan mati jika tidak diperbarui segera. Pertanyaannya Apakah SIM mati bisa diperpanjang? Lalu apa saja syarat perpanjangan SIM?

Ada banyak masalah pengendara ketika sedang mengurus SIM, Mulai dari membuatnya bahkan hingga memperpanjang SIM tersebut Namun, sebelum kamu mengetahui cara mengurus SIM yang mati. 

Pins harus tahu terlebih dahulu. Apakah itu SIM mati? Apa yang terjadi jika kita masih memiliki SIM yang mati saat berkendara? Simak pembahasannya di bawah ini.

Baca juga: Simak Biaya Perpanjang Sim A dan Syaratnya di Tahun 2022

Apa yang dimaksud Dengan SIM Mati?

Kamu perlu tahu bahwa SIM dikatakan mati berdasarkan beberapa faktor. Faktor yang sering terjadi adalah SIM yang telah lewat masa kadaluarsanya. Jika SIM kamu sudah kadaluarsa, SIM akan dikatakan mati dan tidak dapat diperpanjang. 

SIM juga dikatakan mati ketika kamu kehilangan SIM tersebut. Bahkan jika keterangan pada SIM yang mencakup data diri sudah tidak terbaca. Maka, SIM akan dikatakan mati. Kamu juga tidak boleh mengambil SIM secara ilegal atau tidak sah ketika mengambil SIM.

Walaupun SIM yang sudah mati tidak bisa mengurus untuk diperpanjang. Kamu masih bisa mengurusnya jika telat memperpanjang dalam jangka waktu tertentu. Lalu bagaimana cara mengurusnya? Tenang saja, kamu dapat melihat cara mengurus perpanjangan SIM mati terbaru di bawah ini.

Baca juga: 38 Nama Komponen Mesin Mobil: Fungsi dan Gambarnya

Begini Cara Mengurus SIM Terbaru

Source : auto2000

Biasanya kamu dapat memperpanjang SIM yang mati jika telat 1-2 tahun perpanjang. Sebenarnya bagi kamu yang memperpanjang SIM, caranya cukup mudah untuk dilakukan. Karena cara kerja perpanjang SIM yang mati seperti membuat SIM baru.

Tapi cara ini sebenarnya bukan memperpanjang SIM. Karena kamu diminta untuk membuat SIM yang baru. Bahkan setelah sehari masa kadaluarsa harus membuat SIM baru.

Pada tahun ini, pembuatan SIM semakin dipermudah karena adanya pendaftaran secara online. Dengan mendaftar secara online, kamu tidak perlu banyak membawa banyak berkas ketika membuat SIM yang baru.

Tetapi Pins harus tetap menyiapkan berkas ketika mendaftar secara online di rumah. Untuk mendaftar kamu cukup membuka web korlantas daerah tempat sebelumnya membuat SIM. Kamu harus mengambil nomor registrasi dan menyiapkan berkas seperti:

  • KTP asli dan fotocopy KTP
  • Cetakan halaman web saat mendaftar online
  • Surat keterangan sehat jasmani rohani
  • Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator
  • Formulir perpanjang SIM yang sudah diisi lengkap

Jika semua berkas yang akan dibawa sudah lengkap. Kamu masih bingung bagaimana alur ketika nanti memperpanjang SIM? Begini caranya:

  • Pertama, Pins harus memverifikasi data kebagian registrasi korlantas setempat
  • Lalu, kamu akan diarahkan untuk perekaman sidik jari dan foto SIM
  • Selanjutnya melakukan ujian teori dan praktik
  • Jika, Pins lulus dalam tahap ujian, langsung menuju bagian pencetakan SIM
  • Namun, tidak lulus. Harus mengulangi ujian nanti dengan membayar harga yang sama

Itu dia gambaran alur ketika memperpanjang SIM yang mati. Cukup mudah karena alurnya sama seperti membuat SIM baru.

Baca juga: Catat Tarif Tol Palembang Lampung Terbaru & Terlengkap

Harga Perpanjangan SIM Mati Tahun 2022

Sama seperti pembuatan SIM. Memperpanjang SIM yang mati juga mengeluarkan sedikit biaya tambahan. Namun, harga perpanjang sedikit berbeda tergantung jenis SIM yang akan diperpanjang.

Biaya perpanjangan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak (PNBP). Berikut list harganya:

  • SIM Internasional: Rp225.000,-
  • SIM A dan A umum: Rp80.000,-
  • SIM B dan B1 umum: Rp80.000,-
  • SIM B2 dan B2 umum: Rp80.000,-
  • SIM C, C1 dan C2: Rp75.000,-
  • SIM D dan D1: Rp30.000,-

Nah, itulah list harga perpanjangan SIM mati tahun 2022. Kamu perlu mempersiapkan biaya dan berkas sebelum memperpanjang SIM. Akan tetapi agar kamu tidak perlu repot untuk memperpanjang SIM. Lebih baik untuk menjaga SIM agar tidak rusak bahkan hilang. 

Karena masa kadaluarsa SIM sendiri hingga 5 tahun. Usahakan dalam 5 tahun tersebut kamu tidak kehilangan atau merusak SIM tersebut.

Untuk menghindari membuat SIM baru yang sudah mati. Ternyata kepolisian memberikan keringan pada waktu tertentu saja. 

Baca juga: Jangan Bingung Lagi! Cara Menghitung Denda Pajak Mobil Lengkap

Cara Perpanjang SIM Mati tanpa Membuat Baru

Source : naratimes

Biasanya seseorang akan diminta membuat SIM baru jika SIM yang dimiliki sudah mati. Juga berlaku pada SIM yang hilang atau rusak. Akan tetapi, ternyata kamu dapat memperpanjang SIM tanpa membuat baru jika waktunya tepat.

Kepolisian sering melakukan dispensasi saat waktu libur yang melibatkan banyak orang. Contohnya saat libur lebaran pada bulan Mei lalu.

Mereka menyebarkan telegram Kapolri kepada para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Telegram tersebut menyatakan bahwa untuk masyarakat yang diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei. Diberikan dispensasi kepada SIM yang mati untuk diperpanjang.

Jika masa berlaku SIM habis setelah tanggal tersebut. Dapat diperpanjang saat 9-17 Mei 2022. Waktu perpanjangan hanya diberikan sampai 17 Mei saja. Jika melewati batas waktu tersebut. SIM dianggap mati dan harus membuat baru.

Maka dari itu penting untuk diketahui juga bahwa. Untuk mengurus SIM yang hilang. Kamu harus membawa surat keterangan hilang dari kepolisian terlebih dahulu untuk melanjutkan.

Baca juga: Pajak Mobil Avanza Terbaru Tahun 2022

Featured Image Source: cakrawala7


Nikmati layanan rumah tangga seperti cuci mobil, servis dan cuci AC, desinfektan & fogging, hingga massage dari Pinhome Home Service hanya dalam satu kali klik. Dapatkan pula paket perlindungan AC yang bisa dipilih sesuai kebutuhan melalui aplikasi Pinhome

Tunggu apa lagi, segera unduh aplikasi Pinhome di App Store atau Google Play sekarang dan rasakan pengalaman rumah yang bersih dan tubuh yang lebih rileks. Hanya di Pinhome Home Service yang memberikan solusi kebersihan dan perawatan properti, serta kendaraan dengan mudah.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © lifestyle.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download