BlogHome ServiceOtomotifSTCK Adalah Surat Khusus Kendaraan Baru
0
0

STCK Adalah Surat Khusus Kendaraan Baru

Dipublikasikan oleh  

Des 4, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

STCK adalah singkatan dari Surat Tanda Coba Kendaraan untuk pemilik kendaraan dan belum bisa diurus online seperti cara membuat SIM online. Surat ini diberikan khusus untuk kendaraan baru. Jadi Pins yang baru membeli kendaraan bermotor wajib punya STCK ini.

Kamu dapat melihat cara mengurusnya dan apa fungsi dari STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) secara lengkap di artikel ini. Yuk, baca artikel sampai habis Pins!.

Baca juga: Apakah SIM Mati Bisa diperpanjang? Simak Cara Mengurusnya

Pengertian STCK

STCK adalah dokumen penting yang memberikan bukti bahwa kendaraan telah lulus standar keselamatan dan kepatuhan jalan raya. Surat ini diberikan khusus kepada pemilik kendaraan baru sebagai ganti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Saat kamu membeli kendaraan baru biasanya STNK dan BPKB belum dapat kamu miliki. Kamu harus menunggu dalam beberapa waktu sampai berkas untuk penerbitan STNK dan BPKB selesai diproses oleh SAMSAT.

Setelah berkas berhasil diproses barulah STNK dan BPKB milik kendaraan kamu terbit sehingga dapat diserahkan kepada kamu. Selama menunggu proses ini lah, kamu harus memiliki STCK. Agar perjalanan kendaraan di jalan raya aman dan nyaman.

Kamu juga tidak perlu khawatir akan ditilang oleh polisi lalu lintas karena berkas kendaraan dianggap lengkap.

Fungsi STCK Adalah Surat Izin

Fungsi utama STCK adalah surat izin sementara untuk kendaraan baru sebelum STNK terbit. Jadi STCK ini fungsinya sama saja dengan STNK. Hanya saja STCK berlaku hanya sementara. 

Pada umumnya STCK hanya berlaku selama satu bulan dan tidak dapat diperpanjang. Kamu harus segera mengambil STNK asli kendaraan kamu di SAMSAT saat STCK sudah hampir habis masa berlakunya.

Pins tidak bisa secara otomatis memiliki surat ini saat membeli kendaraan baru. Kamu harus mengurus terlebih dahulu ke kantor SAMSAT terdekat untuk mendapatkan Surat Tanda Coba Kendaraan.

Pastikan kamu menyiapkan dan melengkapi data untuk mengurus STCK sebelum pergi ke kantor SAMSAT. 

Undang-undang Tentang STCK

Kamu tidak perlu khawatir dan bingung Pins mengenai STCK ini. Pemerintah sudah mengatur STCK dalam undang-undang negara Indonesia. Undang-undang yang memuat aturan tentang STCK adalah UU no.22 Tahun 2009. 

Tepatnya terdapat dalam pasal 68 ayat 3 Pins. Isi dari undang-undang tersebut adalah sebagai berikut:

  • STCK diserahkan kepada dealer, pengimpor kendaraan, atau pabrik mobil/motor.
  • Kendaraan yang belum diregistrasikan dapat digunakan dijalan dengan syarat harus dilengkapi STCK.
  • Ketentuan lainnya seperti tata cara penggunaan dan persyaratan STCK diatur oelh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Baca juga: Penjelasan Lengkap SMART SIM Baru

Syarat Mengurus STCK

Sebelum kamu memutuskan pergi ke kantor SAMSAT guna mengurus STCK, sebaiknya baca ini terlebih dahulu. Kamu harus melihat syarat mengurus STCK dan berusaha untuk melengkapinya. 

Adapun syarat mengurus STCK yang harus kamu penuhi adalah sebagai berikut.

KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Siapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk beserta yang asli. Nah kabar gembiran untuk Pins yang tidak tahu dimana KTP atau lupa menaruhnya. Kamu dapat menggantikan KTP dengan SIM (Surat Izin Mengemudi) aktif yang kamu miliki.

Syaratnya sama saja, fotokopi SIM dan SIM asli harus dibawa untuk syarat mengambil STCK.

Izin Usaha

Sertakan juga izin usaha dari pihak produsen kendaraan bermotor yang baru kamu beli. Surat ini dapat kamu minta kepada pihak dealer. Biasanya mereka juga sudah tahu dan sudah menyiapkan berkas ini untuk pemilik kendaraan baru.

Sertifikat Kendaraan

Kamu juga wajib menyiapkan beberapa sertifikat yang menyangkut kendaraan yang kamu miliki. Sertifikat ini berupa sertifikat tanda lulus uji tipe dan sertifikat uji tipe kendaraan. Kemudian sertifikat registrasi uji tipe kendaraan bermotor. 

Semua sertifikat ini dapat kamu minta kepada pihak dealer atau tempat kamu membeli mobil baru.

Isi Formulir

Syarat terakhir yang harus kamu penuhi adalah mengisi formulir untuk mengambil STCK. Formulir dapat kamu ambil di loket SAMSAT terdekat. Syarat ini dapat kamu isi ditempat dan sebagai pelengkap dokumen yang telah kamu bawa.

Jadi kamu dapat melengkapi syarat ini paling terakhir.

Cara Mengurus STCK

stck adalah
Source : naikmotor

Setelah melihat syarat mengurus STCK. Tiba waktunya sekarang kamu melihat cara mengurus STCK. Yuk, simak cara mengurus STCK berikut ini!.

  • Isi formulir Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB). Surat ini dapat kamu ambil di loket SAMSAT.
  • Setelah mengisis formulir sesuai perintah, maka kamu harus menyerahkannya kembali ke loket pelayanan. Penyerahan ini disertai dokumen persyaratan lainya.
  • Persyaratan lainnya dapat kamu lihat di syarat mengurus STCK di atas.
  • Selanjutnya petugas akan memproses formulir SPPKB milik kamu beserta dokumen persyaratan.
  • Setelah proses ini selesai kamu akan mendapatkan resi formulir pendaftaran dari petugas loket.
  • Kemudian kamu harus membawa kendaraan baru beserta resi untuk melakukan uji fisik kendaraan. 
  • Uji fisik kendaraan akan dilakukan oleh petugas SAMSAT. 
  • Setelah pengujian selesai dan kendaraan dinyatakan lolos uji, maka kamu akan mendapatkan bukti pemeriksaan. 
  • Bukti pemeriksaan ini diberikan petugas uji kepada petugas pengolahan langsung.
  • Barulah petugas pengolahan memproses data. Jika sudah selesai petugas akan memberikan kwitansi pembayaran kepada Pins. 
  • Ambillah kwitansinya dan lakukan pembayaran sesuai keterangan di kwitansi.
  • Setelah pembayaran berhasil maka Pins akan mendapatkan STCK.

Hasil yang akan kamu dapatkan dari sini berupa plat nomor sementara dan surat STCK dalam bentuk fisik.

Baca juga: Surat Tilang Biru dan Biaya Denda

Featured Image Source: traveloka


Nikmati layanan rumah tangga seperti cuci mobil, servis dan cuci AC, desinfektan & fogging, hingga massage dari Pinhome Home Service hanya dalam satu kali klik. Dapatkan pula paket perlindungan AC yang bisa dipilih sesuai kebutuhan melalui aplikasi Pinhome
Tunggu apa lagi, segera unduh aplikasi Pinhome di App Store atau Google Play sekarang dan rasakan pengalaman rumah yang bersih dan tubuh yang lebih rileks. Hanya di Pinhome Home Service yang memberikan solusi kebersihan dan perawatan properti, serta kendaraan dengan mudah.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © lifestyle.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download