Dipublikasikan oleh Disfira Ika Amelia dan Diperbarui oleh Voni Wijayanti
Mei 2, 2023
5 menit membaca
Daftar Isi
Dalam keseharian, transaksi keuangan dalam bentuk pinjam meminjam uang adalah hal yang biasa. Pihak yang meminjam akan menerima uang dalam jumlah tertentu dari pihak peminjam dan harus dikembalikan dalam kurun waktu tertentu. Dengan alasan sudah saling kenal membuat banyak orang yang membuat kesepakatan secara verbal tanpa surat perjanjian hutang.
Padahal, dengan adanya surat perjanjian pembayaran hutang akan mempermudah proses pembayaran kembali dalam waktu yang sudah disepakati sebelumnya. Jika ada pihak yang menyalahi kesepakatan tersebut, bisa dikenai sanksi. Maka dari itu, kamu bisa menghindari drama utang piutang dengan mengetahui format serta cara membuat dokumen resmi ini.
Baca juga: 8 Dokumen dan Surat Jual Beli Rumah yang Harus Disiapkan Sebelum Akad!
Surat perjanjian hutang piutang sendiri adalah dokumen yang mencatat tentang transaksi pinjam meminjam uang yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih. Di dalam dokumen resmi tersebut, tercantum data pihak peminjam dan yang meminjami uang. Selain itu, ada juga informasi tentang jumlah uang serta jatuh tempo di mana pihak peminjam harus mengembalikan kepada sang empu.
Baca juga: Â Contoh Surat Lamaran Kerja Indomaret
Untuk membuat surat pernyataan hutang piutang yang baik dan benar, kamu perlu menerapkan format baku di bawah ini. Pastikan semua data lengkap dan benar, ya.
Baca juga: Perbedaan Surat Resmi dan Tidak Resmi
Untuk membuatnya, kamu disarankan untuk menyiapkan berkas tersebut secara rapi dan mencetaknya dengan printer. Tujuannya supaya data yang dituliskan tidak bisa disalahgunakan di kemudian hari. Selain itu, kamu juga perlu menyiapkan materai. Aspek ini ini bisa dijadikan acuan dalam membuat contoh surat perjanjian hutang piutang diatas materai yang valid dan bisa dibawa ke meja hijau jika ada pihak yang melanggar.
Baca juga: Contoh Surat Lamaran Kerja Guru TK, SD, SMP, hingga SMA
SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANGÂ
Pada hari ini Jumat, 5 Agustus 2022, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Mariana Ilyanti
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Pegawai swasta
No. KTP : 31234567890123456
Alamat : Jalan Makaryo Indah No. 9 Kel. Tambakboyo Kec. Pacet Kota Yogyakarta
Telepon : 081234567890
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.Â
Nama : Ilham Bayu
Umur : 27 tahun
Pekerjaan : Pegawai swasta
No. KTP : 31234567890123459
Alamat : Jalan Makaryo Indah No. 11 Kel. Tambakboyo Kec. Pacet Kota Malang
Telepon : 081098765432
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.Â
Dengan ini menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA telah dengan sah dan benar mempunyai utang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA, sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).Â
PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan surat perjanjian ini. Sehingga, surat ini diakui oleh kedua belah pihak dan berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah.Â
PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berutang dari PIHAK PERTAMA dengan nominal di atas. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat serta ketetapan dalam perjanjian ini yang diatur dalam 7(tujuh) pasal sebagai berikut:Â
Pasal 1
PEMBAYARANÂ
PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar utang uang sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tersebut selambat-lambatnya pada 23 Desember 2022 kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 2Â
PELANGGARANÂ
Jika PIHAK PERTAMA lalai atau tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam surat perjanjian ini, dan atau apabila terjadi pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA atas salah satu atau beberapa kewajibannya sebagaimana yang disebutkan dalam surat perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak menagih segera secara sekaligus jumlah utang pinjaman tersebut meskipun jatuh tempo perjanjian ini belum dicapai.Â
Pasal 3Â
HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKANÂ
PIHAK KEDUA berhak menagih kembali seluruh uang utang PIHAK PERTAMA secara sekaligus apabila:Â
Pasal 4
BIAYA PENAGIHAN
Semua biaya penagihan utang tersebut di ata, termasuk biaya juru sita dan biaya-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih utang tersebut, menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 5Â
BIAYA LAINNYAÂ
Biaya pembuatan Surat Perjanjian ini dan segala biaya yang berhubungan dengan utang pinjaman tersebut di atas menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.Â
Pasal 6Â
PENYELESAIAN PERSELISIHANÂ
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian utang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul. Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada Kantor Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta dengan segala akibatnya.
Pasal 7
PENUTUPÂ
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.Â
PIHAK PERTAMAÂ Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â PIHAK KEDUAÂ Â Â
Mariana Ilyanti   Ilham Bayu
 SAKSI 1      SAKSI 2
 Hananto Irianto Margaretta Ayu
Kurang lebih itu adalah contoh surat hutang piutang yang bisa dicontoh untuk keperluanmu. Meskipun sudah mendapatkan jaminan secara verbal, sangat disarankan untuk menuliskan perjanjian hitam di atas putih agar terjamin kevalidannya.
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.Â
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© lifestyle.pinhome.id