BlogLifestyleGadgetYuk, Ketahui Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
0
0

Yuk, Ketahui Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Dipublikasikan oleh  

Apr 6, 2023

8 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial dimana program tersebut ditujukan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar hidup bagi seluruh rakyat Indonesia.

Meskipun sama-sama ditujukan untuk program jaminan sosial, dalam penyelenggaraanya, BPJS terbagi menjadi dua, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan ditujukan untuk memberikan perlindungan kesehatan dasar melalui penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Sementara BPJS Ketenagakerjaan ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh tenaga kerja Indonesia, baik tenaga kerja yang bekerja secara formal maupun tenaga kerja yang bekerja secara informal.

Sesuai dengan tujuannya, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Selain perbedaan tersebut, masih terdapat beberapa perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut adalah ulasan tentang perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan agar kamu tidak salah dan cek tagihan BPJS kamu dengan cermat.

Penyelenggara

Meskipun sama-sama terlahir dari Undang-Undang BPJS, namun BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki perbedaan dalam hal penyelenggaranya.

BPJS Kesehatan pada awalnya bernama PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero), sementara BPJS Ketenagakerjaan pada awalnya bernama PT Jamsostek (Persero).

Hal tersebutlah yang membedakan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dari segi layanan yang diberikan.

Dimana BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan dasar melalui penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Sementara BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap seluruh tenaga kerja Indonesia, baik tenaga kerja yang bekerja secara formal maupun tenaga kerja yang bekerja secara informal.

Peserta

Sesuai dengan tujuannya, peserta BPJS Kesehatan adalah seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Sedangkan peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah seluruh tenaga kerja Indonesia, baik tenaga kerja yang berkerja secara formal maupun tenaga kerja yang bekerja secara informal.

Adapun pihak yang mendaftarkan tenaga kerja formal adalah pihak pemberi kerja (selain penyelenggara negara) dan setiap orang (selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran) untuk pekerja informal.

Selain itu, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dibagi menjadi penerima upah, bukan penerima upah (pemilik usaha profesional, pekerja mandiri), dan pekerja migran Indonesia.

Program

Selain adanya perbedaan dari segi tujuan dan penerima layanan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki perbedaan dari segi layanan yang diberikan.

BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan melalui pemberian pelayanan fasilitas kesehatan seperti pelayanan kesehatan tingkat pertama.

Puskesmas atau yang setara, praktik mandiri dokter umum dan dokter gigi, rumah sakit kelas D pratama atau yang setara.

Serta fasilitas kesehatan penunjang yaitu apotek dan laboratorium rawat jalan tingkat pertama, rawat inap tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan rawat jalan tingkat lanjutan.

Adapun manfaat yang ditanggung/diterima oleh peserta berbeda-beda tergantung jenis layanannya.

Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indoneisa melalui program jaminan pensiun meliputi pensiun hari tua, pensiun karena cacat.

Pensiun janda atau duda, pensiun anak, dan pensiun orang tua lajang; jaminan hari tua; jaminan kecelakaan kerja; dan jaminan kematian.

Adapun manfaat yang ditanggung/diterima oleh peserta berbeda-beda tergantung jenis programnya.

Iuran

Untuk bisa memperoleh manfaat dari BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus membayarkan sejumlah iuran.

Adapun besaran iuran yang diberlakukan oleh BPJS Kesehatan menyesuaikan dengan jumlah gaji bulanan peserta.

Untuk pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, dan swasta dibebankan iuran sebesar 5% dari jumlah gaji/upah per bulan dimana sebesar 4% ditanggung oleh pemberi kerja sedangkan sisanya ditanggung oleh peserta.

Untuk pekerja penerima upah yang memiliki keluarga tambahan yang terdiri dari anak ke empat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua dibebankan iuran sebesar 1% dari gaji/upah per orang per bulan dan dibayarkan oleh penerima upah/peserta.

Untuk kerabat lain dari pekerja penerima upah (misalnya saudara kandung, saudara ipar, dan asisten rumah tangga).

Pekerja bukan penerima upah, dan bukan pekerja dibebankan iuran dengan besaran yang menyesuaikan dengan kelas ruang perawatan yang diterima.

Mulai pelayanan di ruang perawatan kelas III sampai ruang perawatan kelas I.

Untuk veteran dan perintis kemerdekaan serta janda dan duda atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan dibebankan iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan yang dibayarkan oleh pemerintah.

Sementara itu, untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan iuran dibagi berdasarkan program, yaitu iuran untuk jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Untuk jaminan pensiun, iuran yang dibebankan adalah sebesar 3% dari upah dimana sebesar 2% dibebankan kepada pemberi kerja dan 1% dibebankan kepada pekerja.

Untuk jaminan hari tua, iuran yang dibebankan adalah sebesar 5,7% dimana 3,7% dibebankan kepada pemberi kerja.

Kemudian 2% dibebankan kepada pekerja (untuk tenaga kerja penerima upah) dan berdasarkan nominal tertentu sesuai kelompok upah yang dilaporkan (untuk tenaga kerja bukan penerima upah).

Untuk jaminan kecelakaan kerja, iuran yang dibebankan adalah sebesar 0,24%-1,74% sesuai kelompok resiko yang dibayarkan oleh pemberi kerja (untuk tenaga kerja penerima upah).

Berdasarkan nominal tertentu sesuai kelompok upah yang dilaporkan (untuk tenaga kerja bukan penerima upah).

Sedangkan untuk jaminan kematian, iuran yang dibebankan adalah sebesar 0,30% dari upah bulanan yang dibebankan kepada pemberi kerja (untuk tenaga kerja penerima upah) dan Rp 6.800 (untuk tenaga kerja bukan penerima upah).

Manfaat

Manfaat yang diperoleh peserta berkaitan dengan besaran iuran yang dibayarkan untuk peserta BPJS Kesehatan.

Manfaat yang dapat diperoleh peserta yaitu fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, rawat jalan tingkat pertama, rawat inap tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan rawat jalan tingkat lanjutan.

Sedangkan manfaat yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan dengan programnya.

Untuk jaminan pensiun, manfaat yang dapat diperoleh yaitu pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak, dan pensiun orang tua bagi peserta lajang.

Untuk jaminan hari tua, peserta bisa memperoleh manfaat yaitu akumulasi iuran ditambah dengan pengembangan yang dapat diambil sebagian.

Setelah kepesertaan mencapai sepuluh tahun atau dapat langsung diambil seluruhnya setelah masa tunggu satu bulan bagi peserta yang terkena PHK/mengundurkan diri.

Untuk jaminan kecelakaan kerja, manfaat yang dapat diperoleh peserta adalah pengobatan sampai pulih tanpa batasan biaya.

Santunan pengganti penghasilan maksimal 56 kali upah per bulan, dan beasiswa pendidikan untuk satu orang anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap.

Sedangkan untuk jaminan kematian, peserta akan mendapatkan santunan yang terdiri dari santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, serta beasiswa pendidikan untuk satu orang anak.

Manfaat Tambahan

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat tambahan bagi pesertanya, yaitu fasilitas pembiayaan perumahan pekerja.

Serta promo diskon dan belanja yang dapat digunakan di tempat-tempat tertentu. Adapun fasilitas pembiayaan perumahan pekerja adalah berupa KPR, PRP, dan PUMP serta FPPP/KK.

Ingin Tahu Jumlah Tagihan Iuran Bulanan BPJS Kamu? Yuk Ikuti Langkah-Langkah Berikut

BPJS adalah program jaminan sosial yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar seluruh masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, kamu harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, dan apabila kamu adalah tenaga kerja, maka kamu juga disarankan untuk terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.

Jika kamu adalah tenaga kerja yang bekerja pada sektor formal, maka tempat kamu bekerjalah yang mendaftarkan kamu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan jika kamu adalah tenaga kerja yang bekerja pada sektor informal, maka kamu dapat melakukan pendaftaran secara mandiri.

Jika kamu sudah terdaftar pada BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, maka kamu bisa memperoleh berbagai manfaat di atas.

Untuk bisa memperoleh manfaat-manfaat di atas, kamu diharuskan untuk membayar iuran yang dibebankan setiap bulannya.

Untuk mengetahui besaran iuran BPJS Kesehatan yang dibebankan kepada kamu setiap bulannya, kamu bisa cek tagihan BPJS yang dapat kamu lakukan dengan beberapa cara berikut.

Melalui Laman Resmi BPJS

Cara pertama yang bisa kamu lakukan untuk melakukan pengecekan tagihan iuran BPJS Kesehatan adalah melalui laman resmi BPJS.

Pertama-tama, kamu harus memasukkan data yang terdiri dari nomor kartu BPJS dan tanggal lahir. Selanjutnya, kamu harus mengetik angka validasi yang tertera.

Setelah itu, kamu tinggal klik tombol “cek” dan selanjutnya rincian pembayaran kamu akan ditampilkan oleh sistem.

Adapun rincian pembayaran yang ditampilkan adalah rincian iuran yang sudah dibayarkan sebelumnya dan rincian iuran yang belum dibayarkan.

Melalui Aplikasi Mobile JKN

Selain melalui laman resmi BPJS, kamu juga bisa melakukan pengecekan tagihan iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.

Pertama-tama, kamu harus memastikan bahwa aplikasi Mobile JKN telah terinstall di smartphone kamu.

Untuk dapat melakukan pengecekan tagihan iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi ini, kamu diharuskan untuk memiliki akun JKN terlebih dahulu.

Jika kamu sudah memiliki akun JKN, kamu tinggal melakukan login. Setelah login, kemudian masuk ke menu “tagihan” dan pilih “premi”.

Di menu tersebut kamu akan menemukan informasi seputar tagihan iuran bulanan BPJS Kesehatan kamu .

Melalui SMS Gateway

Jika kamu tidak memiliki perangkat yang terhubung dengan internet, kamu juga bisa melakukan pengecekan tagihan iuran BPJS Kesehatan kamu melalui SMS gateway.

Melalui SMS gateway. Kamu hanya perlu mengirimkan SMS dengan format Tagihan<spasi>(nomor kartu BPJS Kesehatan kamu) lalu kirim ke nomor 087775500400.

Melalui Mesin ATM

Selain dengan cara-cara di atas, kamu juga bisa melakukan pengecekan tagihan iuran BPJS Kesehatan kamu melalui mesin ATM bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, dan BTN.

Secara umum, kamu bisa melakukan pengecekan tagihan melalui ATM dengan masuk ke menu pembayaran BPJS.

Sedangkan untuk melakukan pengecekan tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa melakukannya melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum dapat melakukan pengecekan di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pastikan kamu memiliki akun terlebih dahulu.

Jika sudah memiliki akun kamu tinggal melakukan login dan masuk ke menu “layanan peserta”, setelah itu kamu tinggal memilih “BPJSTKU”. Setelah itu, sistem akan menampilkan jumlah tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan kamu .

Jika kamu sudah mengetahui besaran tagihan BPJS kamu , kamu bisa melakukan pembayaran.

Saat ini, pembayaran tagihan iuran BPJS bisa dilakukan di banyak tempat, mulai dari kantor BPJS, melalui ATM BRI, BNI, Mandiri, BCA, dan BTN, melalui kantor pos.

Serta melalui beberapa supermarket dan e-commerce yang telah bekerja sama dengan BPJS.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © lifestyle.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download