Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Intania Haura
Sep 2, 2023
5 menit membaca
Daftar Isi
Mempunyai banyak tanah memang memberikan banyak keunggulan kepada sang pemilik. Salah satunya yaitu mendapatkan penghasilan sampingan yang termasuk tinggi dari keberadaan banyak tanah tersebut. Maka dari itu, tidak perlu heran banyak orang yang terus menerus melakukan investasi pada pertanahan. Akan tetapi, banyak juga dari mereka yang masih belum paham mengenai cara mengecek tanah bermasalah atau tidak.
Pasalnya banyak di antara kalangan tersebut yang terlalu terburu-buru dan tidak memiliki cukup informasi tentang kebenaran tanah yang diincar. Mulai dari cara mengecek tanah bermasalah atau tidak, sampai status tanah yang diincar.
Oleh karena itu, penting bagi Kamu yang ingin membeli tanah dengan tidak cepat tergoda mau dari segi lokasi yang tergolong vital sampai tanah yang dipasarkan dengan harga rendah. Memang, di satu sisi, keuntungan tersebut dapat membuat siapapun dapat tergoda dengan rayuan besar yang akan Kamu terima. Akan tetapi bisa jadi juga hal tersebut menjadi sebuah tanda bahwa tanah tersebut mempunyai masalah alias dalam perselisihan.
Kamu bisa memanfaatkan fitur PinValue yang mempermudah proses pembelian dan penjualan properti. Dengan fitur ini, kamu bisa mencari tahu estimasi harga rumah bekas di Jakarta Timur atau perumahan di BSD.
Baca juga:
Untuk menghindari terjebak dalam penipuan atau penyesalan dibelakang, terdapat beberapa cara untuk mengecek apakah sebuah tanah bermasalah atau tidak. Untuk Kamu yang baru pertama kalinya membeli sebidang tanah atau bertransaksi bisnis jual-beli tanah, alangkah baiknya jika Kamu mengikutsertakan orang yang sudah ahli dibidang ini.
Jika Kamu tidak punya kenalan orang yang ahli pada bidang ini. Jangan khawatir karena pada artikel kali ini, Pinhome akan menjelaskan beberapa cara untuk mengetahui tanah bermasalah atau tidak. Jadi simak baik-baik artikel ini sampai selesai.
Cara mengecek tanah bermasalah atau tidak yaitu melakukan pengecekan status kepemilikan tanah. Terdapat tiga jenis hak atas tanah yang telah diatur oleh UU, yaitu Hak Guna Bangunan, Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai.
Selain itu, pastikan bahwa tanah tersebut tidak terlibat pada sengketa atau tidak terletak di atas tanah milik pemerintah. Dan juga, perhatikan status pemiliknya. Jika pemilik asli telah meninggal dunia, maka pihak wali harus menyertakan akta kematian. Hal yang sama juga berlaku jika statusnya telah bercerai dan menikah.
Setelah berhasil melakukan transaksi jual beli dan mendapatkan sebidang tanah, jangan lupa bahwa terdapat tahapan berikutnya yang perlu Kamu lakukan, yaitu proses balik nama. Dalam proses ini, terdapat beberapa dokumen yang perlu dilengkapi sebelum diajukan ke kantor pertanahan, contohnya seperti sertifikat tanah resmi pemilik sebelumnya, NPWP, dan KTP. Jika tanah yang akan dibeli belum mempunyai sertifikat resmi dan hanya mempunyai surat tanah seperti Letter C, Petok D, Girik, atau SPPT PBB, maka Kamu dapat mengeceknya di kelurahan.
Terdapat beberapa prosedut yang perlu dilakukan untuk melakukan proses pemeriksaan sertifikat tanah, sebagai berikut:
Selain itu, Kamu juga dapat mengecek sertifikat tanah secara online melalu situs web atrbpn.go.id atau melalu aplikasi “Sentuh Tanahku” yang ada di Play Store dan App Store. Hal ini dapat membantu Kamu untuk mempercepat proses pengecekan tanah bermasalah dan menghindari masalah yang datang di masa depan.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, untuk melakukan pengecekan terhadap tanah Kamu bermasalah atau tidak, pastinya Kamu harus mengetahui status peruntukan tanah terlebih dahulu. Jika tanah tersebut termasuk dalam rencana tata ruang kota, sangat disarankan untuk mengunjungi kantor dinas tata kota setempat.
Di sana, Kamu dapat meminta kepada pejabat setempat untuk mengeluarkan Advice Plannig di lokasi tanah yang ingin Kamu beli. Advice Plannig merupakan sebuah dokumen rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas tata kota, dinas tata ruang, atau dinas cipta karya (sesuai dengan badan-badang pemerintahan yang ada di tiap daerah). Dokumen ini akan berisi informasi tentang zonasi dan batasan intensitas bangunan yang sesuai dengan arahan tata ruang daerah.
Cara membeli tanah yang aman dan juga properti yang layak, Kamu dituntut selalu harus berhati-hati dan cermat dalam memilih, pasalnya, dalam membeli tanah, biaya yang harus Kamu keluarkan cukup banyak dan bukan nominal yang kecil
Selain memahami cara mengecek status tanah, Kamu juga harus mengetahui sejumlah ciri tanah kavling yang bermasalah. Biasanya, tanah bermasalah atau sengketa terbagi menjadi dua kategori, yaitu tanah bermasalah akibat perizinan dan kepemilikan.
Untuk mengetahui tanah yang bermasalah karena perizinan atau peruntukan, Kamu harus mengetahui terlebih dahulu dari fungsi tanah tersebut. Jika Kamu membeli tanah yang diperuntukan bagi perencanaan kota, maka tanah yang dibeli sudah pasti termasuk ke dalam tanah yang bermasalah.
Terdapat juga cakupan tanah untuk perencaan kota adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH), pelebaran sungai, pelebaran jalan, dan lainnya.
Sedangkan tanah yang terkait dengan kepemilikannya, yaitu tanah sengketa antara tanah milik pemerintah dan ahli waris. Selain itu juga, curigai penjual yang mengaku mempunyai sertifikat tanah akan tetapi tidak mau untuk memeriksakan dokumennya ke kantor pertanahan.
Itu dia penjelasan tentang cara mengetahui tanah bermasalah atau tidak. Semoga bermanfaat!
Baca juga:
Featured Image Source: Pixabay
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Panorama Bekasi Residence dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© lifestyle.pinhome.id