Dipublikasikan oleh Syahya Rembulan dan Diperbarui oleh Syahya Rembulan
Apr 11, 2023
4 menit membaca
Daftar Isi
Saat ini, pemerintah mewajibkan setiap pengguna kartu perdana untuk meregistrasi kartunya. Oleh karna itu, cara registrasi ulang kartu Telkomsel yang sudah terdaftar perlu untuk dilakukan agar kartu Telkomsel tetap aktif dan tidak mendapatkan pemblokiran.
Saat ini Telkomsel menjadi salah satu operator telekomunikasi yang paling populer. Bagaimana tidak, pasalnya Telkomsel memiliki area jangkauan yang sangat luas mencakup seluruh wilayah di Indonesia termasuk perkotaan, perdesaan, hingga daerah terpencil.
Ada 3 layananan yang ditawarkan oleh jaringan Telkomsel, yakni SMS, telepon, dan internet. Semua layanan tersebut bisa kamu akses dengan mudah hanya dengan menggunakan kartu perdana Telkomsel yang telah teregistrasi dengan data diri pribadi.
Nah, jika sebelumnya kamu telah melakukan registrasi lalu ingin meregistrasi ulang kartu Telkomsel yang sudah terdaftar, di sini Pinhome akan menjelaskan langkah-langkah yang harus kamu lakukan. Langkah tersebut bisa dilakukan melalui SMS maupun online.
Namun sebelum melakukan registrasi, pastikan terlebih dahulu nomor yang akan digunakan belum terblokir. Dari pada penasaran, langsung saja simak cara registrasi ulang kartu Telkomsel yang sudah terdaftar di bawah ini.
Baca juga: Cara Beli Paket Nelpon Telkomsel
Sama seperti proses registrasi lainnya, registrasi ulang kartu Telkomsel juga memiliki beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Syarat tersebut nantinya menjadi tolak ukur apakah proses registrasi ulang kartu Telkomsel milikmu diterima ataupun tidak oleh pihak Telkomsel.
Syarat pertama yang harus dipenuhi sebelum melakuakn registrasi ulang adalah harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk nantinya memperoleh NIK. Sedangkan untuk syarat kedua adalah pengguna harus terdaftar dalam kartu KK yang sudah dimiliki.
Sebelum mendaftar, Pastikan kedua dokumen tersebut sudah sah dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat agar bisa melakukan proses registrasi ulang. Selain itu, pastikan data diri masih dalam kondisi berlaku atau belum expired.
Untuk warna negara asing yang ingin menggunakan jaringan Telkomsel dan ingin melakukan proses registrasi, langkahnya bisa dilakukan dengan menggunakan pasport yang telah dimiliki. Untuk lebih lengkapnya, Pins bisa mendatangi gerai Telkomsel terdekat.
Baca juga: Kuota Habis? Ini Cara Dapat Pulsa Gratis Telkomsel!
Dikutip dari laman resmi pihak Telkomsel, melakukan proses registrasi kartu merupakan upaya dalam memberikan perlindungan konsumen agar terhindar dari beberapa hal seperti penyalahgunaan data, pemalsuan data, dan beberapa hal lain yang merugikan konsumen.
Selain itu, registrasi kartu Telkomsel juga akan memudahkan penyediaan layanan bagi konsumen terutama pada telepon seluler, misalnya untuk transaksi online dan sebagainya. Untuk mengetahui cara registrasi ulang kartu Telkomsel yang sudah terdaftar, kamu bisa simak 2 langkah di bawah ini.
Baca juga: Cara Memperpanjang Masa Aktif Kartu Telkomsel
Cara registrasi ulang kartu Telkomsel yang sudah terdaftar pertama yakni melalui SMS. Langkah ini bisa anda lakukan dengan mudah melalui aplikasi SMS langsung. Namun, sebelum itu pastikan kamu memiliki pulsa yang cukup untuk melakukan pengiriman pulsa ke pihak oprator.
Adapun cara registrasi ulang kartu Telkomsel yakni sebagai berikut:
Baca juga: Paket Nelpon Telkomsel 15000/Bulan
Cara registrasi ulang kartu Telkomsel yang sudah terdaftar selanjutnya yakni secara online melalui laman website Telkomsel. Dengan langkah ini kamu tidak perlu memiliki pulsa, hanya saja memerlukan akses internet yang stabil karna semua prosesnya dilakukan secara online melalui web.
Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Dua langkah di atas bisa kamu pilih sesuai keinginanmu, apakah melalui SMS ataupun secara online. Sebagai tambahan, identitas seperti KTP dibutuhkan untuk melihat nomor NIK yang tercantum pada bagian KTP. Nomor ini terdiri dari 16 angka dan berada pada posisi atas KTP.
Sementara KK dibutuhkan untuk melihat nomor KK yang juga terdiri dari 16 angka. Nomor KK ini bisa kamu lihat pada bagian atas dan juga bagian bawah tulisan “Kartu Keluarga”. Kedua identitas tersebut sangat penting untuk proses registrasi kartu Telkomsel agar berhasil.
Nah itu lah pembahasan mengenai cara registrasi ulang kartu Telkomsel. Bagaimana, sangat mudah bukan? Dengan begitu, Pins tidak perlu bingung lagi saat ingin registrasi ulang kartu Telkomsel. Sekian pembahasan kali ini, semoga bermanfaat!
Baca juga:
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Perumahan Samseta Orchid Green View Talang Keramat dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© lifestyle.pinhome.id