Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Intania Haura
Agu 3, 2023
10 menit membaca
Daftar Isi
Sebagai Warga Negara Indonesia, kita wajib mematuhi hak dan juga kewajiban sebagai warga negara, salah satunya dengan membuat surat ahli waris yang benar. Pembuatan surat keterangan waris adalah pemberian pelayanan kepada para pemohon (ahli waris) terkait pembuatan surat-surat yang dibuat oleh pejabat Badan Pengelola Tugu, menjelaskan tentang keadaan almarhum, ahli waris, garis pewarisan dan pembagian masing-masing ahli waris.
Surat Keterangan Wajib Waris (SKHW) adalah bukti lengkap tentang status almarhum, ahli waris, hak waris dan pembagian masing-masing ahli waris, serta pemberitahuan kepada pihak ketiga, seperti bank dan kantor pertanahan dari pengalihan tanah dan hak waris. Harta warisan yang diberikan kepada ahli waris umumnya berbeda-beda, ada yang berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Harta yang bergerak bisa berupa perhiasan emas, kendaraan, tabungan, surat berharga, dan lain sebagainya, sedangkan bentuk dari harta tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan.
Diatur dalam Pasal 111 ayat (1) huruf C Permen ATR/Kepala BPN 16/2021 menerangkan bahwa tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa enam hal, yaitu:
Jika kamu mencari rumah eksklusif kamu seperti New Abaya Village atau perumahan di BSD lain jadi makin estetik. Fasad Roster yang sama juga bisa diterapkan untuk kamu yang baru beli rumah second di Jakarta Timur.
Baca juga:
Surat keterangan waris sangat penting karena merupakan salah satu syarat untuk mengambil hak waris dari orang yang meninggal. Jika ahli waris tidak memiliki sertifikat, sangat sulit untuk menangani pajak warisan. Surat ini juga dapat menjadi bukti yang sah bahwa ahli waris memang berhak atas harta peninggalan yang ditinggalkan oleh pewaris.
Berikut ini adalah beberapa langkah yang harus dilakukan untuk membuat surat keterangan ahli waris:
SURAT PERNYATAAN DAN KETERANGAN AHLI WARIS
Yang bertanda tangan di bawah ini kami ahli waris dan atau para ahli waris Almarhum………………………………dengan ini menerangkan dan menyatakan bahwa seorang laki-laki yang bernama ………………………………………….. telah meninggal dunia pada tanggal ……………. di alamat Dusun……………………….. Desa ……………………………… Kecamatan …………………………….. Kabupaten ……………………yang juga sebagai tempat tinggalnya yang terakhir.
Almarhum ……………………………………. semasa hidupnya pernah menikah secara sah 1 (satu) kali dengan Perempuan yang bernama : ……………………………….., Lahir di ………………….., ……………….Kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan …………………………………. Almarhum dari pernikahan tersebut di atas mempunyai anak/keturunan/ahli waris sebanyak ……………….orang masing-masing bernama :
1. Nama : ………………………………………………………
Tempat, Tgl Lahir : ………………………………………
Kewarganegaraan : ……………………………………..
Alamat : ……………………………………………………..
2. Nama : ………………………………………………………
Tempat, Tgl Lahir : ………………………………………
Kewarganegaraan : …………………………………….
Alamat : …………………………………………………….
3. Nama : ………………………………………………………
Tempat, Tgl Lahir : ………………………………………
Kewarganegaraan : ……………………………………..
Alamat : ……………………………………………………..
Almarhum tidak mempunyai anak/keturunan/akhli waris yang lain selain nama dan atau nama-nama sebagaimana tersebut di atas.
Demikian Surat Keterangan dan Pernyataan Ahli Waris ini kami buat dengan sebenarnya di atas kertas bermaterai cukup dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada tekanan maupun paksaan dari siapapun. Apabila di kemudian hari keterangan dan pernyataan kami tidak benar, maka kami bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku dan Pihak Pejabat maupun Dinas/Instansi Pemerintah terlepas dari segala tuntutan dan atau gugatan karena ini merupakan tanggungjawab kami selaku ahli waris, selanjutnya untuk diketahui dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Karawang, ……………………………….
Para Akhli waris,
1. ……………………………………..( ………………………..)
2. ……………………………………..( ………………………..)
3. ……………………………………. ( ………………………..)
4. ……………………………………. ( ………………………..)
5. ……………………………………..(……….…………………)
6. ……………………………………..( ………………………..)
Saksi –saksi :
1. ……………………………….. ( ………………………… )
2. ……………………………….. ( ………………………… )
Ciampel, ………………………….. Kutapohaci, ………………………….
Dikuatkan oleh kami : Disaksikan dan dibenarkan oleh kami :
CAMAT ……………………………….. KEPALA DESA ………………………………..
———————————————- —————————————————–
SURAT KETERANGAN AHLI WARIS SEBIDANG TANAH
Nomor :
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Umur :
Jabatan :
Alamat :
Dengan ini menerangkan dengan sebenar-benarnya bahwa:
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Benar-benar anak kandung dari ahli waris dari Almarhum …………………………….. dan berhak menempati serta mempergunakan warisan untuk usaha yang berupa sebidang tanah dengan data-data sebagai berikut :
Hak milik Nomor :
Terletak di Propinsi :
Kabupaten :
Kecamatan :
Desa :
Luas :
Surat ukur tertanggal :
Atas nama :
Keterangan ini dibuat untuk mengajukan HO, SIUP dan TDP.
Demikian surat keterangan ini kami buat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
…………., …………………..
Ahli Waris Kepala Desa ……………..
Materai 6.000
SURAT KETERANGAN AHLI WARIS DAN KEPEMILIKAN TANAH
Nomor :
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Umur :
Jabatan : Kepala Desa
Alamat :
Dengan ini menerangkan dengan sebenar-benarnya bahwa :
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Aalamat :
Benar-benar anak kandung / ahli waris dari Almarhum …………………………….. dan berhak menempati serta mempergunakan warisan un tuk usaha yang berupa sebidang tanah dengan data-data sebagai berikut :
Hak milik Nomor :
Terletak di Propinsi : Jawa Tengah
Kabupaten : Magelang
Kecamatan :
Desa :
Luas :
Surat ukur tertanggal :
Atas nama :
Keterangan ini dibuat untuk mengajukan HO, SIUP dan TDP
Demikian surat keterangan ini kami buat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
…………., …………………..
Ahli Waris Kepala Desa ……………..
Materai 6.000
( …………………… ) ( ………………………)
Itulah contoh surat ahli waris yang benar, semoga bisa bermanfaar ya Pins!
Baca juga:
Featured Image Source: Pinterest
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi Daun Village dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© lifestyle.pinhome.id