Dipublikasikan oleh dan Diperbarui oleh Putri Aprilia
Apr 13, 2023
5 menit membaca
Daftar Isi
Mengurus pernikahan tak hanya perihal dekorasi dan catering acara saja. Kamu juga harus mengurus dokumen dokumen penting yang sebagai syarat menikah. Salah satunya, surat pengantar nikah.
Surat ini biasanya didapatkan dari kelurahan tempat tinggal kamu. Mungkin untuk mengurus surat ini prosesnya cukup panjang dan memakan waktu. Ada beberapa instansi yang perlu kamu datangi sebagai persyaratannya.
Nah, sebagai gambaran, kamu bisa melihat contoh surat pengantar nikah di artikel ini. Tak perlu bingung juga, kami juga akan meringkas cara mengurusnya. Tanpa berlama-lama lagi, yuk, simak artikel berikut.
Surat pengantar nikah adalah sebuah surat pernyataan sebagai syarat administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Surat ini dikeluarkan oleh kelurahan setempat.
Dalam mengurus surat ini, umumnya kamu perlu mengunjungi beberapa kantor, seperti pengurus RT, pengurus RW, Kepala Lingkungan tempat tinggal, kelurahan, hingga kecamatan.
Biasanya, di kantor pengurus RT, RW, dan kepala lingkungan sudah menyediakan blanko yang tinggal kamu isi saja. Jadi, kamu tinggal datangi saja kantor tersebut dan sampaikan maksud untuk membuat surat pengantar nikah.
Setelah mendapatkan surat pengantar ini, kamu bisa menyerahkan ke KUA beserta dokumen persyaratan nikah lainnya.
Untuk mengurus surat pengantar nikah sebenarnya tidak terlalu rumit. Memang kelihatannya prosesnya cukup panjang, ya. Namun, jika mengetahui alurnya, semuanya tak serumit yang dibayangkan, kok.
Nah pertama untuk syarat membuat surat pengantar nikah dari kelurahan, kamu perlu menyiapkan beberapa berkas berikut:
Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Cerai sesuai dengan Kaidah yang Ada
Setelah melengkapi beberapa berkas di atas, begini alur mendapatkan surat pengantar dari lurah. Secara keseluruhan, begini langkah yang akan kamu lakukan:
Tempat pertama yang harus kamu kunjungi ketika ingin mengurus surat pengantar ini adalah pengurus RT atau RW. Kamu hanya perlu membawa berkas seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, serta akta kelahiran.
Di tempat pengurus RT atau RW, biasanya mereka sudah memiliki format blanko khusus yang tinggal kamu isi saja. Setelah melengkapi blanko tersebut, kamu akan mendapatkan surat pengantar belum pernah menikah dari RT atau RW tempat tinggal kamu.
Lanjut ke langkah kedua, setelah mendapatkan surat keterangan dari RT atau RW, kamu perlu mengunjungi kantor kelurahan tempat tinggal kamu. Jangan lupa membawa surat dari RT atau RW tadi beserta berkas syarat administrasi lainnya, seperti fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran.
Kalau semuanya sudah beres, kamu akan mendapatkan surat keterangan nikah dari kelurahan untuk selanjutnya diserahkan ke KUA.
Nah, berkas dari kelurahan tadi perlu ditandatangani oleh petugas kecamatan jika kamu dan pasangan melangsungkan pernikahan di kota atau kabupaten yang sama dari tempat tinggal.
Namun, jika pernikahan dilangsungkan di kabupaten atau provinsi yang berbeda, kamu perlu mengunjungi kecamatan untuk meminta tanda tangan. Untuk lebih jelasnya, kamu juga bisa menanyakan perihal ini di kantor kelurahan.
Akhirnya, sudah mengantongi surat pengantar nikah yang sah dari kantor kelurahan atau kecamatan. Kamu tinggal mengurus berkas-berkas yang sudah kamu bawa menuju KUA.
Di KUA, kamu perlu menyiapkan semua berkas persyaratan untuk selanjutnya dilakukan pengecekan dan pendaftaran pernikahan kamu.
Baca juga: Contoh Surat Keterangan Belum Menikah
SURAT PENGANTAR NIKAH
Nomor : _/RT/_/_/_
Yang bertanda tangan di bawah ini, Ketua RT __ RW __ Kelurahan ____ Kecamatan _____, dengan ini menerangkan bahwa:
I.
II. AYAH
III. IBU
Yang mana nama-nama tersebut di atas adalah benar warga (Nama Tempat) dan sepanjang pengetahuan kami yang bersangkutan berkelakuan baik. Surat keterangan pengantar ini diberikan untuk keperluan pengurusan surat nikah (NA) dari Kelurahan ___.
Demikian surat keterangan/pengantar ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinnya.
(Nama tempat), (Tanggal, bulan, tahun)
Pemohon,
(Tanda tangan)
(Nama pemohon)
Ketua RT. __/__ Kel. ______
(Tanda tangan)
(Nama RT/RW)
MENGETAHUI,
LURAH ___
(Tanda tangan)
(Nama Lurah)
NIP. ______
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© lifestyle.pinhome.id