Dipublikasikan oleh dan Diperbarui oleh Voni Wijayanti
Apr 13, 2023
5 menit membaca
Daftar Isi
Ingin membeli mobil? Atau malah sedang ingin menjual mobil yang kamu miliki? Eits, jangan sampai kelupaan membuat surat perjanjian jual beli mobil. Mobil baru atau pun bekas, kamu wajib mempersiapkan surat tersebut. Tujuannya, supaya proses jual beli dilakukan secara aman dan terhindar dari potensi konflik. Apalagi jika melakukan pembelian secara kredit.
Supaya tak bingung, ada baiknya cek terlebih dulu contoh surat perjanjian jual beli mobil yang baik dan benar. Kamu juga bisa membuatnya dengan langkah cara membuatnya berikut ini. Yuk, simak!
Surat perjanjian jual beli mobil adalah sebuah dokumen yang dibuat saat transaksi jual beli mobil, terutama saat membeli mobil bekas. Membuat surat perjanjian ini tak boleh asal dibuat.
Di dalamnya harus berisi pasal-pasal yang disepakati oleh kedua belah pihak. Keduanya pun tidak boleh ada yang dirugikan dalam proses jual beli. Jika, kedua belah pihak setuju, dokumen harus ditandatangani dengan materai.
Baca juga:
Pembuatan surat perjanjian jual beli kendaraan ini penting karena memiliki beberapa fungsi krusial. Hal yang utama tentunya untuk melindungi kedua belah pihak dari masalah seputar hak milik di kemudian hari. Berikut ini beberapa fungsi contoh surat perjanjian jual beli kendaraan.
Baca juga: Serba-serbi Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah
Sebelum melihat contoh surat jual beli kendaraan, simak dulu cara membuatnya. Sebenarnya tidak sulit, kok. Kamu hanya perlu memperhatikan pasal dan kelengkapan yang harus tertera di surat tersebut.
Nah, berikut ini hal-hal dan informasi yang wajib ada pada surat jual beli mobil sederhana.
Persiapkan dengan baik semua kelengkapan di atas supaya proses penandatanganan surat jual beli mobil dapat berjalan lancar. Nah, berikut ini beberapa contoh surat perjanjian jual beli mobil bekas yang bisa kamu contoh.
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Kerjasama dan Cara Benar Membuatnya
Surat Perjanjian Jual Beli Mobil
Pada tanggal 1 Oktober 2022, telah diadakan perjanjian jual beli mobil di mana Pihak Pertama telah menjual kepada Pihak Kedua. Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Joni
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Mawar, Tangerang
Nomor KTP : 000008
Telepon : 081 111 000
Dalam hal ini bertindak sebagai penjual mobil yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama : Agus
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Jalan Melati, Tangerang
Nomor KTP : 000009
Telepon : 082 0000 111
Dalam hal ini bertindak sebagai pembeli mobil yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Dengan surat ini, kedua belah pihak menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual mobil kepada Pihak Kedua berupa 1 buah unit mobil Honda Jazz, di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 8 (delapan) pasal berikut ini:
Pasal 1
Pihak Pertama menjual 1 buah unit mobil Honda Jazz kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua telah sepakat untuk membeli mobil tersebut dengan harga sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan spesifikasi sebagai berikut:
Tahun Pembuatan : 2018
Nomor Polisi : A 0000 ABC
Nomor BPKB : 72122220
Nomor Rangka : 123
Nomor Mesin : 0001
Warna : Merah
Kondisi Mobil : Baik
PASAL 2
Kepindahan kepemilikan beserta suratnya akan diserahkan jika mobil tersebut sudah dibayar dengan lunas. Segala keuntungan dan kerugian maupun resiko atas mobil tersebut, mulai saat ini akan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
PASAL 3
Pihak Kedua menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati Pihak Pertama, yaitu:
Ayat 1
Pembayaran uang tunai sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang dibayarkan Pihak Kedua setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
PASAL 4
Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, Pihak Kedua bertanggung jawab penuh atas kendaraan. Apabila terjadi kerusakan, Pihak Kedua diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita Kendaraaan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya. Apabila terjadi kehilangan, Pihak Kedua tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.
PASAL 5
Semua beban pajak, maupun balik nama mobil, sepenuhnya akan ditanggung oleh Pihak Kedua. Serta biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan perjanjian ini merupakan tanggungan yang harus dibayar oleh Pihak Kedua.
PASAL 6
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
PASAL 7
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum.
PASAL 8
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang Pihak Pertama dan Pihak Kedua dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Tangerang, 1 Oktober 2022
Pihak Pertama Pihak Kedua
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© lifestyle.pinhome.id