BlogLifestyleEdukasiContoh Surat Wasiat yang Sah Menurut Hukum

Contoh Surat Wasiat yang Sah Menurut Hukum

Dipublikasikan oleh Lea Lyliana dan Diperbarui oleh Annisa Hapsari

Mei 2, 2023

6 menit membaca

Copied to clipboard
surat wasiat

Bicara soal wasiat tentu menjadi satu hal yang sensitif. Tak jarang, hal ini pun kerap menjadi perseteruan di keluarga. Sebetulnya, tak elok bertengkar hanya karena wasiat. Nah, guna mengantisipasi hal tersebut, maka seseorang perlu membuat surat wasiat sebelum meninggal. Terlebih jika ia memiliki kelebihan harta yang nantikan akan diberikan atau diwariskan kepada anak serta keluarga. Lalu, bagaimana cara membuat membuat surat wasiat? Dan, seperti apa contoh surat wasiat?

Nah, untukmu yang belum paham, berikut diuraikan pengertian, manfaat, format, hingga contoh surat wasiat pribadi yang bisa menjadi panduan. Ini penting diketahui supaya wasiat tersebut sesuai dan sah menurut hukum yang berlaku. Langsung cek saja ulasannya, yuk!

1. Apa Itu Surat Wasiat?

pemberi surat wasiat
Source : Pixabay

Surat wasiat biasa disebut juga dengan istilah testamen. Surat wasiat merupakan sebuah akta yang berisi pernyataan seseorang mengenai apa yang dikehendakinya setelah meninggal kelak. Surat ini harus ditandatangani oleh orang yang berwasiat dan tidak boleh dibuat secara lisan. Akan lebih baik pula jika surat wasit pun ada saksi.

Aturan mengenai surat wasiat termuat dalam Pasal 874 KUHP Perdata. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa, semua harta peninggalan seseorang yang sudah meninggal dunia merupakan milik dari ahli waris berdasarkan Undang-Undang yang sah. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa surat wasit akan mengatur harta benda yang ditinggalkan oleh seseorang kepada ahli warisnya.

Umumnya, surat wasit yang dibuat pewaris masih bisa diubah jika ia masih hidup. Sementara, apabila pewaris telah meninggal, maka pihak ahli waris wajib dan sah untuk menjalankan isi surat tersebut.

Baca Juga: Contoh Surat Pengantar yang Baik Dengan Formatnya

2. Manfaat Surat Wasiat

Source : Pixabay

Pembuatan surat wasiat sangatlah penting, sebab bisa mengatur beberapa hal. Adapun manfaat surat wasiat sendiri yakni sebagai berikut.

– Menghindari sengketa

Dengan adanya surat wasiat, seseorang atau beberapa pihak lainnya akan terhindar dari sengketa. Khususnya, sengketa pembagian harta warisan, karena sudah tidak ada pewaris. Dengan adanya surat ini, maka pembagian harta bisa lebih adil, jelas, dan transparan.

Lebih jauh, surat wasita juga membantu menghindari harta yang tidak produktif. Misalnya, keluarga yang ditinggalkan belum cukup umur, sehingga pembagian warisannya belum jelas.

– Pernyataan ahli waris yang sah

Surat wasiat bisa menjadi pernyataan ahli waris yang sah menurut hukum. Jadi, membantu dalam memenuhi kelengkapan atau kebutuhan administrasi yang dibutuhkan saat mengurus warisan nanti.

– Mempermudah pengelolaan warisan

Keberadaan surat wasit bisa menjadi penjelasn sehingga mempermudah pengelolaan harta waris yang ditinggalkan. Baik dari besaran dan siapa penerimaan, tentu sudah diterangkan dengan jelas.

– Memastikan kehendak pewaris terlaksana

Apabila pewaris memiliki aset penting atau wasiat khusus, maka bisa terwujud dengan adanya surat wasiat. Karena sah di mata hukum surat ini bisa membantu untuk memastikan bahwa ahli waris mendapatkan haknya.

– Sebagai antisipasi

Dengan adanya surat wasiat, ahli waris bisa mengantipasi beberapa hal yang tak mengenakan di kemudian lain. Misalnya, terkait amanat yang tak diikuti oleh orang lainnya atau pesan yang harus dilakukan dari pemberi warisan.

– Melindungi bisnis atau usaha pewaris

Jika pewaris memiliki bisnis, keberadaan surat wasiat juga bisa menjadi pelindung bisnisnya. Misalnya, jika bisnis tersebut ingin diteruskan kepada orang kepercayaannya, maka orang lain tak boleh mendebatkannya lagi.

Baca Juga: Surat Pernyataan Kehilangan, Cara Mengurus dan Contohnya

3. Format Surat Wasiat

Source : Pexels

Dalam pembuatannya, surat wasiat bisa melalui notaris ataupun tidak. Lalu, untuk format sebetulnya beragam. Namun, yang jamak ditemukan yakni sebagai berikut:

  • Perihal surat
  • Penerima atau ahli waris
  • Lampiran terkait warisan
  • Pembuka, biasanya menerangkan pesan atau aset yang ingin diwariskan
  • Nama pewaris
  • Nama ahli waris dan pembagiannya
  • Penutup
  • Tanda tangan dan nama terang pewaris
  • Tanda tangan dan nama terang saksi (jika ada)

Di luar format, terdapat syarat membuat surat wasiat yang perlu diperhatikan. Berikut uraiannya:

  • Dewasa menurut dan secara hukum, pewaris harus berusia 21 tahun atau sudah menikah. Ini berlaku baik untuk laki-laki, maupun perempuan.
  • Mempunyai akal sehat, maksudnya surat wasiat ini atas keinginan sendiri, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Di samping itu, pikiran juga sehat dan stabil alias tidak sakit atau di bawah pengaruh obat-obatan
  • Penulisan objek warisan harus Jelas, pastikan objek warisan ditulis rinci sehingga tidak menimbulkan perseteturan
  • Paham dengan pihak yang berkepentingan, seperti notaris dan saksi-saksi
  • Tahu soal pencabutan wasiat, seorang ahli waris dan pewaris perlu tahu bahwa surat ini bisa dicabut atau dibatalkan
  • Memahami hukum yang berlaku, bila tidak maka disarankan untuk ke notaris
  • Mengerti bahwa pembagian harta waris adalah amanat dan sah di mata hukum.

Baca Juga: Contoh Surat Somasi dan Cara Membuatnya

4. Contoh Surat Wasiat

Source : Pixabay

Sebagai gambaran, berikut contoh surat wasiat yang bisa kamu ikuti atau sontek.

a. Contoh surat wasiat tanpa notaris

SURAT WASIAT

Pada hari …………………………………………………………………. saya yang dijelaskan sebagai berikut:

Nama: …………………………………..

Tempat, tanggal lahir: ………………………………..

Alamat: ………………………………………..

dengan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak mana pun, membuat Pernyataan Surat Wasiat Waris atau Hibah Harta Saya, kepada anak–anak kandung saya, yaitu:

  • …..(nama anak kandung)
  • …..(nama anak kandung)
  • ……(nama anak kandung)

Dengan surat ini saya nyatakan bahwa saya menyerahkan sebagian harta saya kepada anak–anak saya tersebut, yaitu sebuah rumah yang saya ditinggali sekarang ini dan seluruh aset perusahaan milik saya pribadi. Apabila saya sudah tidak ada, dengan ketentuan harta itu digunakan, untuk menyelesaikan semua permesalahan utang piutang saya jika ada. Lalu, 20% saya wakafkan dari sisa harta keseluruhan, dan harta yang tersisa dari penggunaan yang telah disebut, maka saya serahkan dengan pembagian rata kepada anak–anak saya yang telah saya sebutkan tersebut.

Demikianlah surat wasiat waris atau hibah harta saya buat dengan di saksikan oleh saksi-saksi yang saya percaya.

Saksi 1: ……………………… sebagai ……… (status – hubungan)

Saksi 2: ……………………… sebagai ………(status – hubungan)

Saya yang berwasiat,

(nama pewasiat)

Di atas bisa pula jadi contoh surat wasiat rumah tanpa notaris yang bisa kamu ikuti. Lalu, apabila ingin membuat contoh surat wasiat tanah bisa pula memakai format di atas. Namun, kamu perlu mengganti objek warisnya.

b. Contoh surat wasiat notaris

contoh surat wasiat notaris
Source : Matamu

c. Contoh surat wasiat tanah

Source : Ajaib

Demikian contoh surat wasiat yang bisa diikuti. Semoga bermanfaat!


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok

          © lifestyle.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download