Dipublikasikan oleh Ade Ardian dan Diperbarui oleh Ade Ardian
Sep 8, 2023
6 menit membaca
Daftar Isi
Pemutihan sertifikat tanah merupakan prosedur yang sangat penting dalam pengelolaan aset properti. Dalam beberapa kasus, sertifikat tanah dapat mengalami permasalahan administrasi atau hukum yang memerlukan pemutihan agar kepemilikan tanah menjadi sah dan jelas.
Ketika seseorang memiliki sertifikat tanah yang mengalami masalah, seperti perubahan data pemilik tanah atau batasan tanah yang tidak akurat, pemutihan menjadi solusi yang diperlukan untuk menghindari masalah hukum dan administrasi yang lebih serius di kemudian hari. Pemutihan ini melibatkan sejumlah tahap yang harus diikuti dengan cermat, sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku.
Sebelum melanjutkan pembahasan ini, perlu diketahui bahwa PinValue bermanfaat untuk mengetahui harga estimasi sebuah rumah tanpa harus bertanya ke developer atau pemilik rumah secara langsung. Selain itu, Kamu bisa mendapat informasi terkait Rumah Ekslusif seperti Intan Residence.
Kemudian melalui fitur Pinhome tersebut, kamu juga bisa mencari informasi terkait rumah second di Tangerang Selatan dan perumahan di Jakarta Timur.
Baca juga: 5 Cara Menghitung Luas Tanah Berdasarkan Bentuknya
Dasar hukum dan ketentuan pemutihan sertifikat tanah diatur oleh Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bidang Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/Kepala BPN) No.25 Tahun 2016. Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak diwajibkan membayar biaya pembuatan sertifikat tanah.
Kelompok-kelompok ini meliputi:
Individu atau kelompok masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi tidak akan dikenai biaya untuk pembuatan sertifikat tanah.
Orang-orang yang termasuk dalam program perumahan sederhana yang diselenggarakan oleh pemerintah juga tidak harus membayar biaya pembuatan sertifikat tanah.
Golongan ini, termasuk veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta suami/istri/janda/duda/veteran/pensiunan PNS/purnawirawan TNI/purnawirawan Polri, tidak dikenai biaya untuk pembuatan sertifikat tanah.
Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial dan menggunakannya untuk ibadah, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs, atau tempat ziarah juga dibebaskan dari biaya pembuatan sertifikat tanah.
Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang menggunakan tanah untuk melaksanakan tugas dan fungsi mereka dan tujuan tersebut tidak bersifat komersial juga tidak diwajibkan membayar biaya pembuatan sertifikat tanah.
Orang yang mewakafkan harta bendanya juga termasuk dalam kelompok yang tidak dikenai biaya untuk pembuatan sertifikat tanah.
Masyarakat yang mendasarkan kepemilikan tanah mereka pada hukum adat juga terbebas dari biaya pembuatan sertifikat tanah.
Selain itu, dalam Pasal 22 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dimana dijelaskan bahwa kelompok-kelompok masyarakat yang disebutkan di atas juga tidak perlu membayar biaya atas tiga layanan kunci, yaitu:
Proses pengukuran dan pemetaan batas tanah mereka tidak dikenai biaya.
Layanan pemeriksaan tanah juga tidak memerlukan pembayaran bagi kelompok masyarakat yang disebutkan.
Ini mencakup perpanjangan atau pembaharuan HGU dan HGB atau Hak Pakai Berjangka Waktu.
Jika seseorang atau kelompok masyarakat tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan oleh Permen ATR/Kepala BPN No. 25/2016, maka mereka dapat mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL adalah program prioritas nasional yang diluncurkan pada tahun 2018 dan ditargetkan akan selesai pada tahun 2025.
Program tersebut bertujuan untuk menyederhanakan dan mengoptimalkan proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Kemudian juga, penting untuk mengetahui cara balik nama sertifikat tanah.
Baca juga: Catat! Berikut Pasal yang Membahas Tentang Penyerobotan Tanah
Syarat pengajuan pemutihan sertifikat tanah dapat berbeda tergantung pada apakah Kamu mengajukan pemutihan untuk tanah girik milik adat atau tanah negara. Berikut ini adalah persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk masing-masing kategori:
a. Dokumen Pribadi:
b. Dokumen Properti:
d. Dokumen Tambahan:
a. Dokumen Pribadi:
b. Dokumen Properti:
c. Dokumen Izin:
d. Dokumen Legal:
e. Dokumen Pembayaran Pajakan:
Baca juga: Mengenal Surat Pelepasan Hak Atas Tanah, Fungsi dan Contohnya
Berikut adalah penjelasan mengenai langkah-langkah dalam proses ini:
Dalam program ini, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki basecamp di wilayah desa atau kelurahan. Petugas BPN melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah tersebut.
Petugas BPN mengumpulkan data kepemilikan tanah, termasuk pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (hibah, warisan, jual beli), serta riwayat pajak (BPHTB dan PPh). Perhatikan juga cara mengurus sertifikat tanah dan rumah warisan.
Petugas BPN melakukan pengukuran dan penelitian batas-batas kepemilikan lahan. Pemohon harus memberikan informasi mengenai letak, bentuk, luas tanah, dan batas bidang tanah.
Persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan juga diperlukan pada tahap ini.
Petugas BPN membentuk sidang panitia untuk meneliti data yuridis dan melakukan pemeriksaan lapangan. Sidang panitia terdiri dari tiga anggota BPN dan satu petugas lainnya.
Mereka mencatat sanggahan, membuat kesimpulan, dan meminta keterangan tambahan yang diperlukan.
Itulah berbagai penjelasan tentang pemutihan sertifikat tanah, syarat dan juga caranya. Diharapkan dengan pengetahuan ini, Kamu bisa mengikuti langkah-langkahnya dengan benar.
Baca juga:
Source Feature Image: Freepik
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi The Agathis dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome. Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© lifestyle.pinhome.id