BlogLifestyleEdukasiBegini Syarat dan Cara Pemutihan Sertifikat Tanah yang Benar
0
0

Begini Syarat dan Cara Pemutihan Sertifikat Tanah yang Benar

Dipublikasikan oleh Ade Ardian dan Diperbarui oleh Ade Ardian

Sep 8, 2023

6 menit membaca

Copied to clipboard
Ilustrasi sertifikat tanah.top-right-banner

Pemutihan sertifikat tanah merupakan prosedur yang sangat penting dalam pengelolaan aset properti. Dalam beberapa kasus, sertifikat tanah dapat mengalami permasalahan administrasi atau hukum yang memerlukan pemutihan agar kepemilikan tanah menjadi sah dan jelas.

Ketika seseorang memiliki sertifikat tanah yang mengalami masalah, seperti perubahan data pemilik tanah atau batasan tanah yang tidak akurat, pemutihan menjadi solusi yang diperlukan untuk menghindari masalah hukum dan administrasi yang lebih serius di kemudian hari. Pemutihan ini melibatkan sejumlah tahap yang harus diikuti dengan cermat, sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku.

Sebelum melanjutkan pembahasan ini, perlu diketahui bahwa PinValue bermanfaat untuk mengetahui harga estimasi sebuah rumah tanpa harus bertanya ke developer atau pemilik rumah secara langsung. Selain itu, Kamu bisa mendapat informasi terkait Rumah Ekslusif seperti Intan Residence.

Kemudian melalui fitur Pinhome tersebut, kamu juga bisa mencari informasi terkait rumah second di Tangerang Selatan dan perumahan di Jakarta Timur.

Baca juga: 5 Cara Menghitung Luas Tanah Berdasarkan Bentuknya

Dasar Hukum dan Ketentuan Pemutihan Sertifikat Tanah

Dasar hukum untuk pemutihan sertifikat tanah.
Source : Freepik

Dasar hukum dan ketentuan pemutihan sertifikat tanah diatur oleh Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bidang Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/Kepala BPN) No.25 Tahun 2016. Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak diwajibkan membayar biaya pembuatan sertifikat tanah.

Kelompok-kelompok ini meliputi:

1. Masyarakat Tidak Mampu

Individu atau kelompok masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi tidak akan dikenai biaya untuk pembuatan sertifikat tanah.

2. Masyarakat dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana

Orang-orang yang termasuk dalam program perumahan sederhana yang diselenggarakan oleh pemerintah juga tidak harus membayar biaya pembuatan sertifikat tanah.

3. Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI/Polri, dan Keluarga

Golongan ini, termasuk veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta suami/istri/janda/duda/veteran/pensiunan PNS/purnawirawan TNI/purnawirawan Polri, tidak dikenai biaya untuk pembuatan sertifikat tanah.

4. Badan Hukum dalam Bidang Keagamaan dan Sosial

Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial dan menggunakannya untuk ibadah, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs, atau tempat ziarah juga dibebaskan dari biaya pembuatan sertifikat tanah.

5. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang menggunakan tanah untuk melaksanakan tugas dan fungsi mereka dan tujuan tersebut tidak bersifat komersial juga tidak diwajibkan membayar biaya pembuatan sertifikat tanah.

6. Wakif atau Pihak yang Mewakafkan Harta Bendanya

Orang yang mewakafkan harta bendanya juga termasuk dalam kelompok yang tidak dikenai biaya untuk pembuatan sertifikat tanah.

7. Masyarakat Hukum Adat

Masyarakat yang mendasarkan kepemilikan tanah mereka pada hukum adat juga terbebas dari biaya pembuatan sertifikat tanah.

Selain itu, dalam Pasal 22 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dimana dijelaskan bahwa kelompok-kelompok masyarakat yang disebutkan di atas juga tidak perlu membayar biaya atas tiga layanan kunci, yaitu:

1. Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah

Proses pengukuran dan pemetaan batas tanah mereka tidak dikenai biaya.

2. Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A atau Petugas Konstatasi

Layanan pemeriksaan tanah juga tidak memerlukan pembayaran bagi kelompok masyarakat yang disebutkan.

3. Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali

Ini mencakup perpanjangan atau pembaharuan HGU dan HGB atau Hak Pakai Berjangka Waktu.

Jika seseorang atau kelompok masyarakat tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan oleh Permen ATR/Kepala BPN No. 25/2016, maka mereka dapat mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL adalah program prioritas nasional yang diluncurkan pada tahun 2018 dan ditargetkan akan selesai pada tahun 2025.

Program tersebut bertujuan untuk menyederhanakan dan mengoptimalkan proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Kemudian juga, penting untuk mengetahui cara balik nama sertifikat tanah.

Baca juga: Catat! Berikut Pasal yang Membahas Tentang Penyerobotan Tanah

Syarat Pengajuan Pemutihan Sertifikat Tanah

Ilustrasi pengukuran untuk pemutihan sertifikat tanah.
Source : Freepik

Syarat pengajuan pemutihan sertifikat tanah dapat berbeda tergantung pada apakah Kamu mengajukan pemutihan untuk tanah girik milik adat atau tanah negara. Berikut ini adalah persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk masing-masing kategori:

1. Syarat Pengajuan Pemutihan Sertifikat Tanah untuk Tanah Girik Milik Adat

a. Dokumen Pribadi:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • KK (Kartu Keluarga).

b. Dokumen Properti:

  • Surat Letter C tanah, yang merupakan bukti kepemilikan atau klaim atas tanah girik milik adat.
  • Akta Jual Beli (AJB) yang mungkin diperlukan untuk mengonfirmasi sejarah kepemilikan tanah.

c. Dokumen Pembayaran Pajakan:

  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang diperlukan untuk mengonfirmasi pembayaran pajak properti.
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menunjukkan pembayaran pajak properti secara rutin.

d. Dokumen Tambahan:

  • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah atau bangunan tersebut tidak dalam sengketa.
  • Tanda batas tanah yang terpasang untuk mengidentifikasi batas properti.
  • Surat permohonan pengurusan yang berisi informasi tentang maksud dan tujuan pemutihan sertifikat tanah.

2. Syarat Pengajuan Pemutihan Sertifikat Tanah untuk Tanah Negara

a. Dokumen Pribadi:

  • KTP asli dan fotokopi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • KK (Kartu Keluarga).

b. Dokumen Properti:

  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang menunjukkan pembayaran pajak properti.
  • Kartu Kavling, yang mencatat nomor kavling atau unit properti.

c. Dokumen Izin:

  • Advice planing (mungkin diperlukan izin perencanaan atau perizinan lainnya, yang disebut “Advice planing” di sini).

d. Dokumen Legal:

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang menunjukkan bahwa bangunan tersebut sesuai dengan peraturan dan perizinan yang berlaku.
  • Akta Jual Beli (AJB) untuk mengonfirmasi sejarah kepemilikan properti.

e. Dokumen Pembayaran Pajakan:

  • Bukti pembayaran Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang diperlukan untuk mengonfirmasi pembayaran pajak properti.
  • Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPH) yang menunjukkan kewajiban pajak penghasilan.

Baca juga: Mengenal Surat Pelepasan Hak Atas Tanah, Fungsi dan Contohnya

Cara Pengajuan Pemutihan Sertifikat Tanah

Mengajukan pemutihan sertifikat tanah.
Source : Freepik

Berikut adalah penjelasan mengenai langkah-langkah dalam proses ini:

1. Penyuluhan

Dalam program ini, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki basecamp di wilayah desa atau kelurahan. Petugas BPN melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah tersebut.

2. Pendataan

Petugas BPN mengumpulkan data kepemilikan tanah, termasuk pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (hibah, warisan, jual beli), serta riwayat pajak (BPHTB dan PPh). Perhatikan juga cara mengurus sertifikat tanah dan rumah warisan.

3. Pengukuran

Petugas BPN melakukan pengukuran dan penelitian batas-batas kepemilikan lahan. Pemohon harus memberikan informasi mengenai letak, bentuk, luas tanah, dan batas bidang tanah.

Persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan juga diperlukan pada tahap ini.

4. Sidang Panitia

Petugas BPN membentuk sidang panitia untuk meneliti data yuridis dan melakukan pemeriksaan lapangan. Sidang panitia terdiri dari tiga anggota BPN dan satu petugas lainnya.

Mereka mencatat sanggahan, membuat kesimpulan, dan meminta keterangan tambahan yang diperlukan.

Itulah berbagai penjelasan tentang pemutihan sertifikat tanah, syarat dan juga caranya. Diharapkan dengan pengetahuan ini, Kamu bisa mengikuti langkah-langkahnya dengan benar.

Baca juga:

Source Feature Image: Freepik


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi The Agathis dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome. Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © lifestyle.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download