Dipublikasikan oleh William Ciputra dan Diperbarui oleh William Ciputra
Okt 9, 2023
4 menit membaca
Daftar Isi
Dalam sistem perbankan, kamu akan menemukan beberapa jenis bank, seperti bank sentral, bank umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pada artikel kali ini, kamu akan diajak untuk membahas apa perbedaan bank umum dan BPR?
Mengetahui perbedaan bank umum dan BPR ini penting sebagai pengetahuan saat akan mengajukan kredit atau pinjaman. Pasalnya, kedua memiliki ciri dan layanan masing-masing yang berbeda satu sama lain.
Sebelum lanjut, kamu ingin tinggal di rumah eksklusif Pinhome seperti Panorama Bekasi Residence atau rumah second di Kab Bandung bisa mencari informasi sebagai referensi untuk membeli rumah. Sementara kamu yang sedang jual rumah juga bisa pasang iklan properti di Pinhome.
Baca juga: Sejarah Bank di Indonesia dan pengertiannya
Sebelum membahas perbedaan, ada baiknya kamu mengetahui lebih jauh tentang dua jenis bank ini. Keberadaan kedua bank ini bersama dengan Bank Sentral diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Sedangkan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Adapun bank umum adalah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam kegiatannya, bank umum ini memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sementara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah. Berbeda dengan Bank Umum, dalam kegiatannya BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Baca juga: Jenis produk Bank di Indonesia
Setelah mengetahui pengertian masing-masing, maka kamu juga harus mengetahui perbedaan antara bank umum dengan BPR. Perbedaan ini mencakup kegiatan, layanan, ruang lingkup, dan sebagainya.
Berikut adalah beberapa perbedaan antara kedua jenis bank itu berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Perbedaan pertama antara kedua jenis bank itu terkait dengan kegiatan. Hal ini sebagaimana yang tertera dalam Pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan tersebut.
Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa bank umum memberikan jasa kepada masyarakat dalam lalu lintas pembayaran, sementara BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas perbankan.
Adapun yang dimaksud dengan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran itu bentuknya seperti kliring atau jual beli valuta asing. Dalam hal ini, bank umum diperbolehkan sedangkan BPR tidak.
Perbedaan berikutnya ada pada tugas kedua bank ini. Tugas BPR antara lain menyalurkan kredit, menghimpun dana berupa tabungan, menawarkan penempatan dana dan pembiayaan, menempatkan dana berbentuk Sertifikat Bank Indonesia.
Sementara tugas bank umum lebih banyak lagi, yaitu:
Baca juga: Tugas pokok Bank utama di Indonesia
Bank umum dan BPR juga punya perbedaan dari segi syarat permodalan. Syarat permodalan pada BPR lebih kecil dibanding dengan bank umum. Pada BPR, modal yang harus dimiliki terbagi dalam 4 zona, mulai dari Rp 4 Miliar hingga Rp 14 Miliar.
Sedangkan untuk mendirikan bank umum, kamu harus punya modal yang lebih tinggi lagi, yaitu minimal Rp 3 triliun untuk bank konvensional dan Rp 1 triliun untuk bank syariah.
BPR memiliki layanan yang terbatas dan cukup sederhana, yaitu pada pemberian kredit, penghimpunan dana, hingga penempatan dana dan pembiayaan.
Sementara layanan yang diberikan bank umum jauh lebih banyak dan kompleks, yang mencakup kegiatan valuta asing, asuransi, hingga giro.
Kegiatan dan layanan BPR dibatasi oleh wilayah, maka kamu akan menemukan ada BPR di setiap provinsi. Sementara operasional bank umum jauh lebih luas dan tidak dibatasi oleh wilayah.
Baca juga: 3 jenis bank menurut UU No.7 1992
Dari segi pemberian layanan simpan pinjam pun bank umum dan BPR berbeda. Bank umum memberikan layanan yang lebih banyak, seperti seperti kredit konsumtif, giro, kredit investasi, dan hingga kredit modal kerja.
Sementara BPR hanya memberikan pinjaman dalam jumlah yang terbatas dan hanya untuk usaha kecil, karyawan, atau kredit tanpa agunan. Selain itu, BPR juga tidak bisa mengeluarkan kartu kredit.
Bank umum memberikan layanan transaksional yang jauh lebih lengkap dibanding BPR. Pada bank umum, kamu bisa menemukan mesin ATM, internet banking, mobile banking, dan sebagainya yang tidak ditemukan pada BPR.
Dalam sistem perbankan dan keuangan, ada lembaga yang disebut dengan LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam hal ini, penjaminan LPS pada BPR lebih tinggi yaitu hingga 6 persen dibanding pada bank umum yaitu 3,50 persen dan untuk valas 0,25 persen.
Itulah perbedaan bank umum dan BPR yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat!
Baca juga:
Featured Image Source: Bank Indonesia
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi Grand Sharon Residence dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© lifestyle.pinhome.id