Dipublikasikan oleh dan Diperbarui oleh Putri Aprilia
Apr 13, 2023
4 menit membaca
Daftar Isi
Mengurus surat-surat penting, seperti perpanjangan STNK merupakan kewajiban yang dilakukan setiap tahunnya. Jika kamu berhalangan untuk menguruskan, kamu bisa kok diwakilkan dengan orang yang kamu percayakan.
Namun, kamu perlu membuat surat kuasa perpanjangan STNK sebagai salah satu syaratnya. Sebenarnya, cara membuatnya tidaklah rumit. Tentunya, dokumen yang satu ini menjadi dokumen wajib jika ingin prosesnya berjalan lancar.
Untuk mengetahui cara membuat surat kuasa STNK, yuk simak penjelasannya sampai selesai, ya!
Sebelum mengetahui bagaimana cara membuat surat kuasa perpanjangan STNK, sebenarnya seberapa penting dokumen yang satu ini?
Dokumen ini dibutuhkan jika ingin urusan berbadan hukum yang harus diselesaikan diwakilkan oleh orang lain. Salah satunya mengurus perpanjangan STNK.
Beberapa fungsi dari surat kuasa adalah sebagai berikut:
Fungsi dari dokumen ini juga sebagai bukti bahwa pemberi kuasa telah memberikan hak dan kewajiban pada penerima kuasa untuk melakukan tugas tertentu. Jika surat kuasa perpanjangan STNK, berarti penerima kuasa diberikan hak dan kewajiban mengurus perpanjangan STNK.
Karena bersifat penting, kamu juga perlu membubuhkan materai sebagai surat tertulis yang bernilai hukum. Kamu bisa memberikan kuasa pada orang yang kamu percayai, seperti anak, kakak, adik, sepupu, paman, tante, orangtua, hingga rekan kerja.
Baca juga: Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Untuk bisa membuat surat kuasa perpanjangan STNK, pemberi kuasa wajib memenuhi beberapa syaratnya. Ada beberapa dokumen yang perlu dipenuhi, yaitu:
Nah, jika semua surat tadi sudah selesai, penerima surat kuasa bisa melakukan perpanjangan STNK sebagaimana mestinya.
Baca juga: Surat Kuasa Pengambilan Uang di Bank
Dalam surat kuasa, biasanya bahasa yang digunakan cukup singkat, tidak berbelit-belit, dan jelas. Di dalamnya perlu dicantumkan,
NAh, untuk cara membuat struktur format surat kuasa perpanjangan STNK perlu melihat format formalnya. Format tersebut tidaklah sulit dan mudah untuk diikuti. Pastikan dokumen syarat untuk membuat surat kuasa sudah terpenuhi.
Berikut ini format dari surat kuasa untuk referensinya.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Dengan ini memberi kuasa kepada,
KHUSUS
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengajukan permohonan dan mengurus perpanjangan STNK sampai selesai pada instansi yang berwenang dengan spesifik berikut:
Merk/Tipe :
Jenis/Model :
Tahun Pembuatan/Perakitan :
Isi Silinder/HP : CC
Warna KB :
Nomor Rangka/NIK :
Nomor Mesin :
Nomor BPKB :
Warna TNKB :
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Kota, tanggal penulisan surat
Penerima kuasa Pemberi kuasa,
(Materai 6000)
(Tanda Tangan) (Tanda Tangan)
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Agus
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 20 Januari 1995
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Karyawan swasta
Alamat : Jakarta
No KTP : 0000
Dengan ini memberi kuasa kepada,
Nama : Dwi
Tempat/Tanggal Lahir :Jakarta, 25 April 2000
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Karyawan swasta
Alamat : Jakarta
Not. KTP : 0000
KHUSUS
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengajukan permohonan dan mengurus perpanjangan STNK sampai selesai pada instansi yang berwenang dengan spesifik berikut:
No. Polisi : B 000 AAA
Nama Pemilik : Agus
Merk/Tipe : Honda Vario
Tahun Pembuatan/Perakitan : 2015
Warna KB : Hitam Mutiara
Nomor Rangka/NIK : ABCD
Nomor Mesin : ABC123
Nomor BPKB : ABC123
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 20 Juni 2022
Penerima kuasa Pemberi kuasa,
(Materai 6000)
(Tanda Tangan) (Tanda Tangan)
(KOP Surat Perusahaan)
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Dengan ini memberi kuasa kepada,
KHUSUS
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengajukan permohonan dan mengurus perpanjangan STNK sampai selesai pada instansi yang berwenang dengan spesifik berikut:
No. Polisi : B 000 AAA
Nama Pemilik : Agus
Merk/Tipe : Honda Vario
Tahun Pembuatan/Perakitan : 2015
Warna KB : Hitam Mutiara
Nomor Rangka/NIK : ABCD
Nomor Mesin : ABC123
Nomor BPKB : ABC123
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 20 Juni 2022
Penerima kuasa Pemberi kuasa,
(Materai 6000)
(Tanda Tangan)
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© lifestyle.pinhome.id